SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tanto Warsono Arban mengklaim penandatanganan kerjasama pengelelolaan pajak dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) yang disepakati pada Rabu (26/8) lalu, sejalan dengan visi misi yang digagasnya.
Menurut Tanto, adanya kerjasama dengan DJP dan DJPK, akan mendorong optimalisasi pengelolaan pajak pusat dan daerah. Ia pun menegaskan, kerjasama itu juga dianggap sejalan dengan pihaknya.
“Kita ketahui bersama Pemerintah Pusat sedang menggenjot pendapatan negara. Hal ini sejalan dengan visi misi Irna-Tanto untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” kata Tanto, Kamis (27/8).
Dia meyakini, hal itu juga bakal mewujudkan pendapatan daerah lebih maksimal lagi. “Kami yakin PAD kita akan terus meningkat jika dalam pengelolaan pajak daerah ini maksimal,” tandasnya.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menambahkan, selain untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerjasama itu akan memberikan pemahaman kepada para wajib pajak akan kewenangan pajak pusat dan daerah.
“Kemarin kami bersama pihak KPP mengunjungi salah satu wajib pajak yaitu tambak udang di Cikeusik. Mereka diberikan penjelasan mana yang masuk pajak pusat dan daerah, sehingga wajib pajak tidak ragu lagi untuk melakukan kewajibannya,” jelasnya.
Yahya menegaskan, pajak penghasilan tambak tersebut masuk ke pajak pusat. Sedangkan perubahan pengolahan lahan awalnya tanah darat bisa menjadi tambak, masuk ke dalam pajak daerah. “Ditambah lagi penggunaan air bawah tanah,” imbuhnya.
Lanjut Yahya, melalui kerjasama itu akan ada pertukaran data, guna membangun data wajib pajak yang berkualitas. “Kami akan mendapat pendampingan untuk menyusun regulasi perpajakan, peningkatan Sumber Daya Manusia, sehingga kapasitas kita akan meningkat dalam pengelolaan pajak,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post