SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Akibat tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, Satpol PP Lebak menertibkan kerumunan masyarakat saat menyerahkan berkas untuk mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di kantor Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Senin (31/8).
Kondisi itu akhirnya membuat Satpol PP harus bertindak tegas lantaran warga tidak bisa menjaga jarak alias phyisical disntancing. “Karena kondisinya berkerumun sekitar ratusan orang ya, makanya saya tadi tertibkan dan minta mereka memperhatikan phyisical distancing (jaga jarak),” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudian, kemarin.
Anna menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghidari terjadinya kerumunan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. “Iya tadi saya imbau dibantu oleh pegawai agar masyarakat satu sama lain bisa menjaga jarak. Semua memang memakai masker hanya jaga jarak nya saja yang tidak diperhatikan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Omas Irawan, mengaku, untuk mencegah kerumunan warga, pihaknya sudah memberikan edaran kepada komunitas dan kecamatan untuk mendata para pelaku UMKM kemudian mengirimkan softcopy melalui surat elektronik (e-mail). “Sudah kami sampaikan edarannya. Tetapi kan begitu masih banyak saja masyarakat yang memilih datang langsung ke sini, kalau sudah datang kan enggak mungkin bisa kami tolak,” kata Omas.
Hingga saat ini, sudah 11.734 data pelaku UMKM yang telah diusulkan untuk mendapat modal BPUM sebesar Rp 2,4 juta yang bersumber dari kementerian. “Itu yang sudah kami usulkan. Tapi ada 1.721 pelaku UMKM yang sudah dapat datanya dari bank dan PNM (Permodalan nasional madani),” katanya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post