Sabtu, Juni 3, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Kunciran Unjuk Rasa

Red Gatot
Selasa, 8 September 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PROTES MASSAL: Massa melakukan unjuk rasa memprotes surat perintah eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang terhadap 45 hektar lahan di Kecamatan Pinang, Senin (7/9). Unjuk rasa dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.   (IRFAN/SATELIT NEWS)

PROTES MASSAL: Massa melakukan unjuk rasa memprotes surat perintah eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang terhadap 45 hektar lahan di Kecamatan Pinang, Senin (7/9). Unjuk rasa dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. (IRFAN/SATELIT NEWS)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ratusan warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A, Senin, (7/9). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di wilayahnya.

Demonstrasi para warga merupakan protes atas keputusan Pengadilan Negeri Tangerang mengeluarkan surat eksekusi 45 hektar lahan di Kunciran Jaya dan Kunciran, pada 7 Agustus 2020 lalu. Eksekusi tersebut gagal dilaksanakan lantaran terjadi bentrokan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Meskipun demikian, para warga yang tinggal di kawasan tersebut resah akan tergusur sewaktu-waktu.

Dalam aksinya, warga menuding ada mafia tanah yang bermain dalam sengketa 45 hektar lahan tersebut. Demonstran juga meminta aparat penegak hukum tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah.

Perwakilan warga Saiful Basri mengungkapkan keputusan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang sudah cacat hukum. Sebab, kata Saiful, 9 objek yang dinyatakan harus dieksekusi belum diketahui keberadaannya. Karena itu, surat perintah eksekusi harus dicabut dan eksekusi lahan dibatalkan.

“Gagalkan keputusan tersebut. Kami khawatir rumah masyarakat yang tidak pernah diperjualbelikan masuk dalam luasan objek lahan yang harus dieksekusi tersebut ,”ujar Saiful, seusai unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan ketat petugas Kepolisian dan TNI itu.

BacaJuga :

Gedung Kantor Kejari Pandeglang. (ISTIMEWA)

Tahun 2023, Kejari Pandeglang Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 700 Juta

Jumat, 2 Juni 2023 20:03 WIB
Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Ribuan Daftar Pemilih Dicoret, Ketua KPU Kota Tangerang : Setiap Pemilu Pasti Ada

Jumat, 2 Juni 2023 19:12 WIB
Polda Banten dan tim gabungan dari Mabes Polri, ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 19:02 WIB
PENYERAHAN DANA CSR: Rinda Lestari, perwakilan manajemen Citiplaza Kutabumi saat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Widodo dan Abdul Khodir, yang mewakili Masjid Al-Muhajirien. (ISTIMEWA)

Citiplaza Kutabumi Salurkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al-Muhajirien

Jumat, 2 Juni 2023 16:10 WIB

Humas PN Tangerang Kelas 1 A Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan apabila ada dugaan mafia tanah baiknya diselesaikan lewat jalur hukum saja. Lantaran hal tersebut masuk dalam tindak pidana.

“Kalau ada proses pidananya, ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidana tersebut,” ujarnya usai melakukan mediasi dengan warga.

PN Tangerang Kelas 1 A, kata Arif, mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah.

“Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang dirugikan dan merasa memiliki hak tanah yang telah dieksekusi silakan dia menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.

Arif menjelaskan berdasarkan keputusan perdamaian objek sengketa terdapat 45 hektar lahan milik Darmawan. Kemudian, 5 hektar diantaranya menjadi hak ahli waris Empelowa Mustafa Kamal. Namun, apabila dari 45 hektar tanah tersebut terdapat milik warga yang sengaja diklaim oleh Darmawan maka PN Tangerang Kelas 1 A menyarankan untuk menggugatnya.

“Silakan mereka mengajukan gugatan kepada siapa saja yang merugikan warga masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, tim advokasi warga Cipete-Kunciran telah melaporkan perkara dugaan mafia tanah ke Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui laporan tersebut bernomor  TBL/B/686/VIII/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota.

“Semua yang bertanggung jawab kami minta diusut,” ujar juru bicara tim advokasi warga Cipete-Kunciran, Abraham Nempung.

Abraham melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.

“Diantaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin membenarkan adanya laporan yang dilayangkan tersebut.

“Ia sudah (laporan),” kata Kasat saat dihubungi.

Namun Kasat enggan merinci lebih jauh sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan.  “Kita masih dalam tahap Lidik. Nanti saya lihat yah. Itu tiga pekan lalu kalau ngga salah,” pungkasnya.

Keputusan tersebut eksekusi tertuang dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 dan dimenangkan oleh Darmawan. Namun, warga Cipete-Kunciran tak terima lantaran mereka merasa tak pernah menjual tanahnya ke Darmawan. (irfan/gatot)

Tags: pengadilan negeri tangerangtolak eksekusi lahanunjuk rasawarga kunciran
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Kota Tangerang

Harlah Pancasila Wali kota Arief: Aktualisasikan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari

Jumat, 2 Juni 2023 05:39 WIB
Refleksi Hari Lahir Pancasila, PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat
Kabupaten Tangerang

Refleksi Hari Lahir Pancasila, DPC PDIP Kabupaten Tangerang dan Sekolah Legislatif Gelar Mimbar Rakyat

Kamis, 1 Juni 2023 22:53 WIB
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Buka Invitasi Olahraga Tradisional

Kamis, 1 Juni 2023 20:24 WIB
Kota Tangerang

Penumpang Pelita Air Mengaku Tak Diperbolehkan Masuk Gate Meski Waktu Take Off 30 Menit Lagi

Kamis, 1 Juni 2023 19:59 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya
Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya

Kamis, 1 Juni 2023 18:23 WIB
Banten Region

Pj Gubernur Al Muktabar Berikan Bonus Atlet Peraih Medali pada Sea Games 2023

Kamis, 1 Juni 2023 17:30 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 00:38 WIB
Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Sabtu, 3 Juni 2023 00:37 WIB
Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Sabtu, 3 Juni 2023 00:03 WIB
Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Jumat, 2 Juni 2023 23:47 WIB
Lirik Lagu Tega-Tiara Andini

Lirik Lagu Tega-Tiara Andini

Jumat, 2 Juni 2023 23:23 WIB

Populer

Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Akademisi UNMA, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Terkait 3 Alat Ukur Personal Probability, Said Ariyan Sebut Irna Narulita Masih Kuat

Jumat, 2 Juni 2023 10:34 WIB
Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist