SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sekda Pandeglang Pery Hasanudin menyatakan, pada prinsipnya Pemkab Pandeglang sangat mendukung kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua kabupaten/ kota yang ada di Banten pada Senin (7/9) lalu. Namun kata Sekda, untuk menindaklajuti rencana itu, pihaknya hingga saat ini belum secara resmi menerima aturan dari Pemprov Banten mengenai PSBB.
Selain itu kata dia, pemberlakuan PSBB juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah (Bupati) dan Pemerintah Pusat sebelum diterapkan pada masyarakat. “Memang PSBB itu ditetapkan oleh Gubernur tapi harus ada kebijakan lokal. Selain itu, PSBB harus ada persetujuan dari tingkat pusat juga,” kata Pery, saat dihubungi melalui telepon selurernya, Selasa (8/9).
Menurut Sekda, kalau di Provinsi dan Kabupaten Pandeglang itu tidak terkendali dan harus dilakukan PSBB, maka kata dia, apa boleh buat dan harus dilakukan olehnya sesuai ketentuan. “Kalau itu dipandang perlu untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, kenapa tidak. Karena biar Covid-19 ini secara nasional cepat berlalu lah,” ucapnya.
Jika PSBB itu benar-benar diberlakukan ungkap Sekda, maka sesuai aturan pintu masuk dan keluar wilayah akan kembali diperketat, guna mencegah masuknya Covid-19 yang dibawa oleh warga dari luar daerah.
“Resepsi pernikahan itu tidak boleh, tapi masyarakat kita kurang sadar. Mereka menuntut ke Camat, Polsek (untuk diperbolehkan), jadi kita harus ikut andil memberikan pemahaman ke masyarakat tentang penanggulangan Covid-19,” harapnya.
Kata Sekda, anggaran sudah siap, hanya saja kondisi saat ini sudah tak memungkinkan dilakukan refocusing anggaran kembali, karena anggaran perubahan tinggal beberapa bulan lagi.
“Mau tidak mau ya harus kita lakukan. Anggaran menyesuaikan saja dengan kegiatan dan kemampuan anggaran. Insya Allah, anggaran bisa (mumpuni) yang penting ada niat. Besarannya itu ada di masing-masing OPD teknis yang terlibat penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Bahkan menurut Sekda, pihak Pemda juga sudah menyiapkan kuburan massal bagi warga yang meninggal akibat Covid-19. Langkah itu ujarnya, guna mengantisipasi apabila penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang sudah tidak lagi terkendali lagi.
Jadi jelas Sekda, kuburan massal itu baru digunakan apabila penularan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang sudah sangat tidak terkendali. Kemudian kata dia, masyarakatnya enggan mematuhi protokol kesehatan, seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Kalau mereka menganggap tidak masalah dan urusan lain (Covid-19 dianggap tak berbahaya) ya sudah selesai. Bahkan kami sudah siapkan kuburan massal di Pandeglang. Ini kalau sudah tidak terkendali apa boleh buat,” tandasnya.
Terpisah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pada intinya Kabupaten Pandeglang siap melaksanakan imbauan Gubernur Banten. Saat ini katanya, jajarannya masih melakukan koordinasi dengan pihak Pemeritah Provinsi Banten terkait hal tersebut.
“Kami sedang lakukan koordinasi dengan Pemprov Banten, apakah PSBB berlaku bagi zona merah saja di peta penyebaran domestik kami, atau untuk keseluruhan. Intinya Pandeglang siap dengan imbauan Gubernur Banten. Semoga sudah bisa diputuskan oleh tim kami pada malam ini,” katanya singkat saat dihubungi via WhatsAap (WA). (nipal/aditya)