SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sungguh bejad kelakuan seorang petani berinisial R, warga Kecamatan Cimanggu. Pria berusia 46 tahun ini tega mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Aksi tak terpuji itu dilakukan saat istrinya sedang pergi merantau.
Aksi bejad pelaku dilakukan terhadap korban pada saat korban ikut menonton TV di rumahnya. Parahnya lagi, supaya aksi itu lancar, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.
Bahkan kelakuan pelaku itu diduga bukan hanya satu kali mencabuli korban yang masih di bawah umur itu. Melainkan sudah dua kali. Atas dugaan itu, pihak keluarga melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Atas dasar laporan itu, pelaku ditangkap unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kabupaten Pandeglang di kediamannya, Jumat (11/9) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku. “Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu. Tapi kami tetap memproses secara prosedur,” kata AKP Nandar, Senin (14/9).
Dalam kasus itu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga. “Bukan hanya pelaku yang kami tangkap, barang buktinya juga sudah kami amankan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan terus kami proses,” ujarnya.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo menambahkan, kasus pencabulan itu bermula saat korban bermain ke rumah pelaku untuk menumpang nonton TV. Karena korban memiliki keterbatasan mental, sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
Untuk melancarkan aksinya kata dia, korban dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu. Berdasarkan pengakuan korban yang diterima pihaknya, bahwa aksi bejad pelaku dilakukan sebanyak dua kali hingga disetubuhi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 5 ribu. Korban hingga digerayangi dan disetubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali dan dilakukannya pada Selasa, 25 Agustus 2020, sekitar jam 19.00 WIB dikediaman pelaku,” ungkapnya.
Pria paru baya yang diketahui pekerjaannya petani ini, ternyata memiliki istri. Namun menurut Sulistyo, istri pelaku sedang merantau.
“Dari keterangannya pelaku, dia punya istri cuma lagi merantau. Setelah aksi bejadnya terungkap, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post