SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aksi terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang menggegerkan seantero negeri. Warga Negara China itu kabur melalui gorong-gorong bawah tanah yang dibuatnya di dalam sel. Polda Metro Jaya kini sedang memburu keberadaan pria yang memiliki nama alias Antony tersebut.
Cai melarikan diri pada Senin, (14/9) lalu. Dia diduga kabur melalui gorong-gorong yang dibuat dari luar Lapas. Tepatnya di saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang hingga menembus ke dalam sel Cai Changpan. Saluran air tersebut berada di gang sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Pantauan Satelit News, terowongan yang menjadi pelarian Cai Changpan memiliki lubang berdiameter sekira 50 centimeter dengan kedalaman 2 meter di atas permukaan tanah. Cai diduga mendapatkan bantuan dari orang lain saat melarikan diri.
Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Jumadi, Minggu (20/9) menjelaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian saat ini masih mencari keberadaan Cai Changpan. Mereka juga menyebarkan foto terpidana mati kepemilikan sabu ratuan kilogram tersebut.
“Foto sudah kita sebarkan ke beberapa tempat, dan tentunya sebagai DPO,” kata Jumadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Polda Metro Jaya akan mengejar narapidana bandar narkoba yang kabur tersebut. “Memang benar ada napi dari warga China kasus narkoba yang melarikan diri. Kami akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Yusri Yunus, Minggu (20/9).
Yusri mengatakan, saat ini kepolisian tengah berkoodinasi dengan Lapas 1 Kota Tangerang untuk melakukan pengejaran. Diharapkan narapidana itu dapat segera terlacak keberadaannya dan bisa ditangkap lagi.
“Ini baru kami akan lakukan koordinasi dan pengejaran, arahnya ke sana semua,” ujar Yusri.
Penelusuran Satelit News, Cai Changpan merupakan gembong Narkoba asal China yang sudah berusia 54 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya pada 19 Juli 2017 lalu. Dia terbukti telah menyelundupkan sabu seberat 110 Kg di Banten.
Pria kelahiran Fujian pada 7 Januari 1967 ini ditangkap petugas kepolisian di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26 Oktober 2016 lalu bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka diringkus di sebuah pabrik ban vulkanisir dengan total barang bukti sabu seberat 110 kg.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan kasus narapidana kabur tersebut sedang diselidiki oleh tim dari Direktoral Jendral Pemasyarakatan, kantor wilayah Kemenkumham Banten dan Inspektorat Jendral Kemenkumham.
“Sekarang dalam masa penyelidikan, sedang diinvestigasi oleh tiga tim itu,” ujarnya.
Namun, Rika juga belum dapat berkomentar lebih dalam. Informasi terkait pelarian Cai akan segera diperbaharui secepatnya.
“Makanya nanti, saya tidak bisa bicara itu. Ini sedang dalam penyelidikan investigasi ya. Hasil dari tim akan kami sampaikan. Nanti pastinya akan kami sampaikan segera hasilnya,” tutur Rika.
Aksi kabur dari penjara bukanlah kali pertama dilakukan Cai Changpan. Sebelumnya, dia pernah melarikan diri saat berada di rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur atau sebelum dijatuhi hukuman mati. Cai bersama 7 rekannya kabur dari rutan pada 24 Januari 2017 dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.
Mereka kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) setinggi 2,5 meter. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Cai. Pada 27 Januari 2017, Cai ditangkap di Sukabumi. Dia kemudian kembali dijebloskan ke rutan dengan pengawalan ketat.
“Benar saat dia masih jadi tahanan polisi,” ujar Rika.
Kaburnya Cai Changpan mendapatkan sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi III DPR-I, Rano Al Fath mengatakan kaburnya narapidana, kasus narkoba tersebut harus dipertanyakan. Pihak lapas harus segera bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk segera menangkap kembali napi yang kabur melalui gorong-gorong tersebut.
“Harus ada tindakan tegas, pihak lapas harus segera bekerja sama dengan pihak kepolisian, agar bisa segera menangkap napi yang kabur tersebut, ” kata Rano Al Fath kepada Satelit News, Minggu (20/9).
Anggota DPR dari Tangerang itu mengkhawtirkan ada peran dari oknum lapas atau orang dalam yang membantu pengedar narkoba tersebut untuk kabur.
“Memang pihak kepolisian harus memeriksa, kenapa sampai bisa kabur dari lapas. Bagaimana penjagaannya, apakah ada kerja sama dengan aparat terkait atau petugas lapas. Karena yang kabur ini kan bandar narkoba besar, jadi harus ada tindakan tegas, ” katanya.
Kata Rano, berdasarkan pendapat Mentri Hukum dan Ham RI, jika ada pihak lapas yang berkontribusi dalam hal peredaran narkoba, atau membantu napi kasus narkoba, akan diberhentikan dan dipidanakan.
“Pak Mentri sempat mengatakan, kalau ada pihak lapas yang ikut-ikutan ,dalam hal peredaran narkoba, tidak hanya sanksi pemberhentian, tetapi termasuk sanksi pidana sesuai peraturan yang ada, ” ujarnya.
Rano menilai, bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, si pengedar narkoba kelas kakap ini kabur dengan mudah. Menurut Rano, seharusnya pihak lapas mengawal ketat para pengedar narkoba tersebut, karena peredaran narkoba sangat pesat.
Dia khawatir, para pengedar narkoba yang ditangkap justru mengoperasikan bisnisnya didalam lapas, jika tidak ada pengawasan ketat. Menurut Rano, pihaknya akan membawa kasus ini dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian Hukum dan HAM.
“Ini pasti ada kelalaian dalam pengawasan, kan tidak mungkin, seorang pengedar narkoba tidak mendapatkan pengawalan yang ketat. Soalnya, sudah kita ketahui bahwa peredaran narkoba sudah cukup tinggi di Indonesia, Khususnya Tangerang, ” katanya. (irfan/jpg/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post