SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sampai saat ini masih dibuat bingung oleh pemerintah pusat terkait lahan relokasi korban bencana banjir bandang awal tahun 2020 lalu. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan apapun terkait lahan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi mengatakan, ia akan meminta kejelasan mengenai calon lahan untuk relokasi korban banjir bandang dan longsor pada 1 Januari 2020 lalu yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (huntara). “Besok kami rapat dengan Kemenko Maritim dan Kementerian LHK untuk meminta kejelasan status lahan yang kami usulkan untuk relokasi warga,” kata Ajis belum lama ini.
Padahal, kata Ajis Pemkab Lebak sudah mengusulkan lahan sekitar 10 hektare yang berlokasi di Blok Cikantor, Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong. Lahan tersebut diusulkan untuk merelokasi warga yang berada di huntara Cigobang sebanyak 163 kepala keluarga (KK).
“Itu untuk yang di Lebakgedong, karena kan ada juga yang berada di Kecamatan Cipanas dan juga Sajira. Jadi besok kami minta kejelasan statusnya, apakah itu lahan milik PTPN atau taman nasional (TNGHS) dan boleh atau tidak,” jelas Ajis.
Pemkab Lebak pun sudah menyiapkan berbagai opsi jika pada akhirnya skema yang menjadi pilihan adalah tukar menukar atau ruslah. Pemkab telah menyiapkan calon lokasi untuk ruslah tersebut. “Warga yang terdampak dan yang harus direlokasi menginginkan calon lokasi yang jadi tempat relokasi jaraknya berdekatan dengan wilayah asal mereka tinggal. Karena bukan hanya cuma soal memindahkan tempat tinggal, tapi menyangkut aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat,” papar Ajis.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post