SATELITNEWS.ID, SERANG—Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Kalimaya pada periode Oktober-November yang berlangsung selama sepuluh hari. Sebanyak 185 kendaraan roda dua dan 31 mobil diamankan diamankan dari hasil pencurian oleh berbagai komplotan kejahatan. Total ada puluhan tersangka dan paling banyak diungkap oleh Polresta Tangerang.
“Jadi ada 47 tersangka dengan modus menggunakan kunci leter T,” kata Kapolda Banten Irjen Fiandar di Mapolda Banten, Serang, Rabu (18/11).
Dia menjelaskan, kendaraan yang diamankan dari para tersangka ini oleh warga bisa diambil di masing-masing Polres se-Banten. Warga yang merasa kehilangan diminta membawa surat-surat lengkap sebagai syarat pengambilan.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Soni menjelaskan 47 orang tersangka itu melakukan pencurian di 58 tempat se-Banten. Mereka merupakan pencuri kambuhan yang menyasar kendaraan mulai dengan berbagai modus.
“Ada yang pinjam lalu dibawa kabur, modus penyewaan, ada juga perampasan dan ada yang pakai senjata tajam,” ujarnya.
Paling banyak, kendaraan khususnya roda dua diambil dari perumahan, tempat parkir dan lokasi yang minim pemantauan pemilik. Sebab itu, ia meminta warga untuk menggunakan kunci ganda untuk pengamanan ekstra kendaraan pribadi.
Menurut Soni, selama periode Maret-Mei 2020 kejahatan curanmor memang mengalami penurunan karena pandemi Corona. Tapi, di triwulan selanjutnya, justru ada peningkatan jumlah pencurian khususnya saat diterapkan new normal.
47 tersangka kasus curanmor itu bisa diganjar Pasal 363, 365, 480 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya sampai 7 tahun penjara. Pantauan detikcom di lokasi, Irjen Fiandar langsung menyerahkan satu kendaraan roda empat dan roda dua ke warga yang kehilangan. (bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post