SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan, akan menyiapkan Surat Keterangan (Suket) untuk pemilih di Pilkada Kabupaten Serang, yang akan digelar 9 Desember nanti. Suket tersebut akan dikeluarkan, jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman namun KTPnya belum bisa dicetak.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga 20 November masih ada sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekam. Oleh karena itu, setiap hari pihaknya terus gencar melakukan perekaman, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.
“Kalau lihat progresnya, Alhamdulillah, sudah lebih baik. Cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan, dan mereka posisinya sedang tidak ada di domislinya, jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam,” kata Jajang, kemarin.
Namun demikian tambahnya, prinsipnya jika penduduk itu sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka dia punya hak untuk nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jajang menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus mengejar warga yang tidak masuk DPT, supaya dapat memperoleh KTP Elektronik. Ia-pun memastikan, blangko KTP Elektronik tersedia sampai nanti hari H. Kemudian peralatan untuk cetak dan perekaman, sudah siap.
“Jadi suporting untuk persiapan kepemilikan KTP sudah tersedia, di 17 UPT dan Dinas,” tandasnya.
Terkait Suket, Jajang menegaskan hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada PRR (Print Ready Record), atau yang bersangkutan sudah merekam tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak. “Itu banyak kemungkinan, diantaranya dia direkam misalnya hari ini, tetapi konsolidasi di sistemnya belum muncul, belum jadi PRR. Jadi hanya itu, karena sebenarnya tidak boleh mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP-E sudah tersedia,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
























