SATELITNEWS.ID, SERPONG–Rumah Lawan Covid-19 (RLC) mulai mendata pasien positif yang memiliki KTP Tangerang Selatan dan memiliki hak suara pada Pilkada 2020. Pendataan dilakukan untuk memfasilitasi para pasien dalam proses pemungutan suara pada 9 Desember.
“Jadi sudah mulai kami dapat, kami diskusikan untuk data riilnya yang tanggal 9 Desember masih isolasi di Rumah Lawan Covid-19,” ujar Koordinator Bidang Penanganan Satgas Covid-19 Tangsel Suhara Manulang, Rabu (02/12).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan dan akan menyerahkan data pasien yang memiliki hak suara paling lambat pada Minggu (06/12).
Data tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk memberikan formulir C6 bagi para pasien Covid-19 agar bisa melakukan pencoblosan pada Pilkada Tangsel 2020.
“Jadi nanti kami kasih data, dikeluarin formulir C6 silahkan nanti teknis lebih lengkapnya di KPU dan TPS,” ungkapnya.
Sampai Selasa (01/12/2020) kemarin, Rumah Lawan Covid-19 merawat 120 pasien terkonfirmasi positif. Sebanyak 21 orang diantaranya sudah diperbolehkan pulang, setelah dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab terakhir.
“Saat ini, terdapat 99 pasien yang masih menjalani karantina di Rumah Lawan Covid-19,” pungkasnya. (jarkasih)