SATELITNEWS.ID, BANJARSARI—Dua lokasi pertambangan pasir di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, dipasang garis polisi atau police line. Aksi polisi tersebut menindaklanjuti dugaan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin alias ilegal.
Dua tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah berjalan beberapa bulan terakhir. Mencuat keberadaannya diduga belum mengantongi izin sehingga polisi bergerak cepat dan memasang pembatas di lokasi tambang tersebut. “Iya diduga tak memiliki izin,” kata Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, kepada wartawan, kemarin.
David menegaskan, tidak hanya di gerbang melainkan police line juga dipasang petugas ke sejumlah alat berat di lokasi pertambangan. Bahkan, guna pengembangan David menyebut ada dua karyawan yang diperiksa. “Masih kami klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Musa Weliansyah menyebut, dua lokasi tambang pasir itu yakni milik perorangan dan milik salah satu perusahaan. Musa meminta agar tambang pasir ilegal ditindak tegas.
“Pelaku usaha tambang pasir ilegal baik milik perorangan atau perusahaan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih Polisi harus netral, profesional, transparan, objektif dan akuntabel dengan menerapkan UI No 4 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No 3 / 2020 tentang Minerba dan UU No 23 / 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegas Musa.(mulyana/made)
























