SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMK) untuk 2021 sebesar 1,5 persen rupanya tak membuat para buruh di Kota Tangerang puas. Mereka tetap menolak nilai UMK tersebut yang sebenarnya telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten pada Jumat, (20/11) lalu.
Karenanya, mereka kembali melakukan unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu, (16/12). Nampak, puluhan buruh mendatangi Puspemkot Tangerang secara bergelombang. Tuntutannya adalah meminta kenaikan UMKS.
Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMSK untuk 2021 1,5 persen. Dia menuntut, kenaikan UMK tetap pada angka yang diusulkan yakni 3,33 persen. “Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi (Depeprov), yakni 3,33 persen,” ujarnya.
Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut. “Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa kalau ada gerakan masif,” jelasnya. Maman juga menyampaikan tanggapannya kalau di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini. Tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik. (mg01/mg02/irfan/made)