SATELITNEWS.ID, SERANG–Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chaidir Ashari menyebut, permintaan warga pemilik lahan terdampak revitalisasi kanal utara Banten Lama untuk dilakukan penelitian berbentuk ekskavasi, merupakan hak bagi mereka. Ia pun mendorong agar Pemprov Banten menuruti keinginan dari warga tersebut.
“Tentu saja hal itu tidak dilarang. Kalau memang benar lahan milik warga, warga punya hak untuk meminta dilakukan kajian atau riset terlebih dahulu. Dan pemerintah, dalam hal ini BPCB Serang, berkewajiban untuk meneruskan informasi dari warga setempat, bisa dengan survey atau ekskavasi,” ujarnya, Senin (21/12).
Namun menurutnya, sah-sah saja apabila Pemprov Banten melakukan revitalisasi cukup berdasarkan sertifikat BPCB. Sebab, sertifikat tersebut biasanya berdasarkan hasil riset yang dilakukan. Namun, pelaksanaan revitalisasi itu harus sesuai dengan ukuran tanah.
“Kalau berdasarkan ini (sertifikat BPCB), yah bisa saja dilakukan revitalisasi. Namun revitalisasi dilakukan di areal sesuai ukuran yang ada di lahan kepemilikan Dikbud atau BPCB sesuai surat tanah,” tuturnya.
Pria yang juga merupakan dosen Program Studi Arkeologi tersebut mengatakan, dirinya juga heran dengan adanya tumpang tindih sertifikat tanah antara milik BPCB dengan warga yakni keluarga dari Firdaus Ghazali. Namun ia enggan memberikan komentar lebih, karena itu merupakan ranah dari BPN.
“Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana kok bisa ada surat keputusan kepemilikan dari BPN untuk Dikbud (BPCB), lalu di lahan yang sama ada juga surat kepemilikan tanah warga. Tentu saja yang berhak mengomentari ini pihak terkait,” ungkapnya.
Baca Juga: Ganespa Soroti Bangunan di Situ Tujuh Muara, Pemprov Banten Koordinasi dengan BPN
Ia pun mengomentari terkait dengan dugaan didirikannya bangunan di atas titik yang menurut pemilik lahan, merupakan titik sebenarnya aliran kanal utara. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan meskipun dilakukan oleh pemerintah sekali pun.
“Pembangunan di atas lahan tidak diizinkan pastinya. Bahkan sekelas pemerintah, misalkan kalau ingin membangun gedung penunjang di areal purbakala, pun harus melalui kajian terlebih dahulu agar tidak berdiri di lahan yang masih ada potensi kepurbakalaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Serang, Teguh Wiyana, saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak kunjung mengangkat. Pesan WhatsApp yang dikirim-pun tidak mendapat respon.
Sebelumnya, salah satu pemilik lahan terdampak revitalisasi kanal utara, Firdaus Ghazali, menuturkan bahwa seharusnya dalam pelaksanaan revitalisasi kanal, perlu dilakukan ekskavasi agar benar-benar dipastikan titik lokasi kanal. Apalagi, ia menduga bahwa justru titik kanal yang sebenarnya, dibangun Museum Kepurbakalaan dan kantor BPCB. (dzh/bnn)
























