SATELITNEWS.ID, SERPONG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memastikan tetap memberikan pelayanan pada hari libur cuti bersama, Kamis (24/12) mendatang. Namun, pelayanan ini difokuskan pada pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Cilenggang, Serpong.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, bahwa pelayanan ini diberikan untuk warga yang memang tidak bisa melakukan pendaftaran pada hari biasa. Selain itu, ini diberikan juga untuk menyediakan pelayanan terhadap warga secara darurat.
”Kan memang ada, situasi darurat, misalnya, ada yang membutuhkan BPJS untuk kelahiran anak. Itu harus segera punya akta, nanti kami layani,” ujar Dedi.
Dia menambahkan, selain hari libur Natal, cuti bersama pada 31 Desember juga, Disdukcapil akan terus memberikan pelayanan. Untuk jam operasionalnya sendiri, pelayanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
”Setengah hari ya, semoga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Dedi.
Untuk pelayanan di mall dan kantor kecamatan, pada hari libur tidak bisa dimanfaatkan. Ada beberapa alasan, salah satunya adalah masyarakat cenderung tidak memanfaatkan fasilitas ini. ”Kalau libur sepi, kadang tidak ada masyarakat jadi kita tidak mau obsesif buka di semua tempat, kita juga perlu memberikan waktu istirahat kepada petugas pelayanan,” ujarnya.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Tangsel Sabtu 6 Juni 2026, Cek di Sini Lokasinya
Dia menambahkan, bahwa masyarakat bisa memilih lokasi perekaman data dan percetakan di hari biasa. Dengan berbagai pilihan fasilitas. Bisa secara langsung, online atau melalui ojek online. (irm/bnn)

















