SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, mencatat ada 146 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2020. Namun jumlah kasus itu dianggap menurun, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 246 kasus.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun mengatakan, sepanjang 2020 ada 146 kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur dan perempuan. Menurutnya, kasus pelecehan atau pemerkosaan seperti gunung es dan sulit untuk ditekan.
“Sepanjang 2020 ada 146 kasus, itu sudah ditekan dibanding dengan jumlah tahun lalu 2019 yang mencapai 246 kasus. Kasus itu seperti gunung es,” kata Nadli Rotun kepada Satelit News, Minggu (3/1).
Lanjut Nadli Rotun, kasus terakhir yang sangat tragis di tahun 2020, menimpa MAP (16) warga Kecamatan Teluknaga yang diperkosa 8 pria dewasa, pada Sabtu (5/12/2020) lalu. Namun, kata dia, saat ini MAP sudah mendapatkan trauma healing dan sudah bisa beraktivitas dengan normal kembali.
“Si anak sudah mendapatkan trauma healing, dan dia juga sudah biasa lagi sekarang,” katanya.
Nadli juga mengatakan, akan terus berusaha untuk menekan angka kasus pelecehan atau pemerkosaan, dengan cara mensosialisasikan agar anak selalu dijaga oleh orang tuanya. Dia juga berharap tidak ada lagi kasus pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus berusaha untuk menekan angka kasus yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim menambahkan, bahwa kedelapan pria yang memperkosa MAP tersebut yakni AM (14), MSR (17), NW (17), MI (40), EK (25), VI (19), T (25) dan A (19). Enam diantaranya sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.
“Dua pelaku yang berinisial T dan A masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” Katanya.
Berdasarkan keterangan para pelaku dan korban, peristiwa tersebut bermula ketika MAP sedang berada di warnet bersama temannya di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, kemudian datang AM.
Saat itu, AM menyatakan cintanya kepada korban, namun korban menolak. Karena cintanya ditolak, AM memaksa korban untuk ikut dengannya dan mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau ikut dengannya.
“AM tersangka pertama yang menyetubuhi MAP, dengan memaksa korban untuk ikut dengannya dengan penuh ancaman akan membunuh korban dan temannya,” kata Abdul.
Menurut Abdul Rohim, setelah memaksa korban berhubungan badan di semak-semak Taman Naga, Kecamatan Teluknaga, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di daerah Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.
Setelah melakukan pemaksaan dan ancaman kepada korban, pelaku AM bersama teman-temannya memaksa korban berhubungan badan dengan cara bergantian di sebuah gubuk, tanpa ada rasa belas kasihan terhadap korban, yang saat itu hanya pasrah terkulai lemas. Sebelum digilir, korban dipaksa meminum pil eksimer sebanyak 5 butir.
“AM memaksa korban minum 5 butir eksimer, lalu korban diancam akan dibunuh bila teriak. Kemudian AM bersama temannya setubuhi korban bergiliran di gubuk tengah sawah Desa Pangkalan, dengan penuh rasa hawa nafsu,”ungkapnya. (alfian/aditya)