SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satreskrim Narkoba Polres Kota Tangerang empat orang pengedar narkoba jaringan Malaysia. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5,4 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam paketan teh.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, 4 tersangka berinisial HI, SU, ZUL, dan LJ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. SU merupakan seorang pengangguran yang ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Sementara HI merupakan seorang buruh, dia ditangkap di jalan ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolres mengatakan ZUL merupakan seorang pedagang cabai di salah satu pasar tradisional. Dia ditangkap di Kota Medan, Provinsi Sumatra Barat setelah polisi melakukan pengembangan. Sedangkan LJ merupakan seorang karyawan foto copy yang ditangkap di rumah kontrakannya.
Ade menjelaskan, awal mulanya pihak Kepolisian Resnarkoba Polres Kota menangkap LJ yang sedang menggunakan narkoba di rumah kontrakannya wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, LJ mengaku mendapatkan barang haram terseut dari HI, SU, dan ZUL. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut.
“Setelah pengembangan HI, SU dan ZUL berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda,”kata Ade Ary, Rabu (6/1).
Ade menyatakan berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari Malaysia. Mereka memperolehnya dari seseorang yang berinisial A. Sabu-sabu seberat 5,4 kg ini dibungkus dengan menggunakan bungkus teh dan akan dipasarkan diwilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
“Mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial A, barang tersebut didapat dari negeri Malaysia dengan dibungkus secara rapi dengan bungkus teh, ” jelasnya.
Selain SU, HI, ZUL dan LJ, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang juga menangkap 13 pengedar narkoba lainnya dengan barang bukti 19,88 gram ganja kering, dan 15 butir pil ekstasi.
Lanjut Ade, sepanjang bulan Desember 2020, pihaknya berhasil menangkap 17 pengedar narkoba. Ade sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kota Tangerang. Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, salah satunya berkat informasi dari masyarakat yang menjadi ojek online.
Kata Ade, ada seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga karena sering diminta untuk mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti. Dan akhirnya diinformasikan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang setelah dikembangkan akhirnya terungkap.
“Ditotal jumlah keseluruhan ada 17 tersangka berinisial JO, HI, SU, ZUL, LJ, MAS, DS, ER, AG, FE, IM, AM, ET, AN, BA, AS, MR. Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” katanya.
Kata Ade, berdasarkan keterangan tersangka, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Kalau narkoba jenis sabu, per 1 kg bisa mendapat keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Menurut Ade, modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba secara gratis kepada calon pembeli, sehingga setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar.
“Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makimal 20 tahun penjara,”tegasnya. (alfian/gatot)
























