SATELITNEWS.ID, SERANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ide baru untuk mengatasi permasalahan aset perusahaan daerah air minum (PDAM) yang menjadi sengketa antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. KPK mendorong penggabungan PDAM menjadi satu untuk dikelola bersama oleh tiga pemerintah daerah tersebut.
Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK Asep Rahmat Suwandha menyatakan Komisi Antirasuah saat ini mensupervisi aset khususnya eks pemekaran di Tangerang. Salah satu diantaranya adalah PDAM. Di masa mendatang, KPK berharap pengelolaan usaha air baku dilakukan secara bersama untuk kepentingan warga sehingga tidak terjadi sengketa.
“Kami dorong sinergi penggabungan pengelolaan PDAM di Tangerang Raya, nanti PDAM Tangerang Raya, satu PDAM dimiliki tiga kabupaten kota. Ini akan didampingi pemerintah provinsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (6/1).
Seperti diketahui, terdapat dua PDAM di wilayah Tangerang. Yakni PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dan PDAM Tirta Kerta Raharja milik Kabupaten Tangerang. Pemkot Tangsel berencana membangun PDAM sendiri.
Menurut Asep, KPK akan mengusulkan dan meminta kajian dari tim independen terkait rencana penggabungan aset PDAM itu. Termasuk bagaimana kemampuan infrastruktur sampai penghitungan keuntungan untuk kabupaten kota masing-masing.
“Soal waktu, kita harapkan segera diselesaikan, karena kebutuhannya cukup penting terutama ketersediaan air baku dan kecepatan pelayanan, KPK tidak masuk ke aspek teknis, tapi usulan pembangunan ini untuk efisiensi dan efektifitas layanan air baku,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Asep menjelaskan KPK juga telah menertibkan sengketa aset antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Untuk dua daerah ini sudah ada 18 aset yang diserahkan kabupaten ke Kota Tangerang dari total 21 aset. Sedangkan antara Kabupaten Tangerang dan Tangsel ada 30 aset yang diselesaikan.
“Termasuk KPK juga MoU soal pengelolaan sampah dan pemakaman di berbagai daerah khususnya di Tangsel yang jadi kritikal, tapi KPK tidak masuk ke teknis, kita koordinasi dengan pemda, kementerian terkait fasilitasi kebutuhan-kebutuhan itu,” ujarnya didampingi Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Rahmat Suwandha juga meminta aset-aset Pemprov Banten disertifikasi. Meski dinilai memiliki progres pencatatan, namun ada sisa aset yang belum tersertifikasi.
Asep menerangkan secara nasional KPK saat ini mendorong 25 ribu aset milik Pemda se-Indonesia disertifikasi. Khusus Banten, ada 1.584 aset dan 172 di antaranya sudah bersertifikat. Angka ini sebetulnya cukup baik dibandingkan daerah-daerah lain.
“Di Banten rata-rata empat kali lebih banyak sekitar 172 aset yang sertifikat, ini cukup besar. Bahkan skor MCP (monitoring control of prevention) Banten nilainya 95 persen lebih tu peringkat pertama (tingkat provinsi) se-Indonesia,” kata Asep.
Selain upaya sertifikasi untuk pencegahan korupsi, KPK juga mendorong adanya serah terima sarana prasarana yang dibangun oleh pengembang di Banten. Penyerahan sarana tahun ini oleh pengembang untuk seluruh Banten nilainya sampai Rp 2,9 triliun dan paling banyak diberikan oleh pengembang di Kota Tangerang dan Tangsel.
Tahun ini, lanjut Asep, Pemprov jadi yang pertama mensertifikasi situ yaitu Sindangheula dan Palayangan. Tapi, masih sekitar 130 lain yang harus disertifikasi dan menjadi aset pemerintah.
“KPK juga mendorong penyelamatan aset yang dikuasai pihak ketiga yang totalnya Rp 3 triliun secara nasional. Dari Rp 3 triliun itu, dari Banten Rp 500 miliar diselamatkan,” ungkapnya.
Selain bicara aset Pemprov, sengketa aset di internal Pemda khususnya setelah pemekaran juga bisa diselesaikan. Khusus untuk pemekaran kabupaten ke kota Serang, saat ini baru 14 dari 31 aset yang disepakati penyerahannya.
“Terakhir kami memfasilitasi double catatan pemerintah provinsi dan kabupaten kota ini sudah selesai. Jadi tidak ada lagi double catatan. Ke depan kita sepakati penertiban aset ke depan proses sertifikasi anggarannya tersedia, dan datanya valid sehingga KPK lebih gampang evaluasi,” ujarnya. (bnn/gatot)