SATELITNEWS.ID, SERANG–Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Dalam waktu dekat, dua tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke kejaksaan.
Tersangka pertama, AR yang disangka melakukan tindak pidana perpajakan menimbulkan kerugian negara senilai hampir Rp300 juta rupiah. Berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Rabu (13/1).
Selanjutnya, tersangka kedua, WD yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT DUS dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai hampir Rp600 juta rupiah.
“Berkas perkara atas tersangka WD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangerang pada Jumat (15/1),” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika, dalam rilis yang diterima oleh Banten Pos (grup Satelit News), Rabu (13/1).
Dalam penyerahan tersebut, sangkaan tindak pidana pajak terhadap AR adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut melalui PT MBT, yaitu sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.
“Tersangka AR melakukan tindak pidana pajak tersebut dalam periode Januari sampai dengan Desember 2016, dengan cara memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya tetapi tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN,” katanya.
Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali
Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.265.369.464.
“Berkat kerjasama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya, berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 13 Januari 2021,” tuturnya.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (muf/bnn/gatot)
























