SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Upaya memulihkan kerugian negara berjalan lambat. Selama 20 tahun, Rp 1,93 triliun kerugian negara yang telah ditetapkan belum juga kembali ke kas negara. Angka itu merupakan sisa dari total Rp 5,88 triliun kerugian yang dicatat BPK sepanjang 2005–2025.
Fakta itu diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun. “Sebanyak Rp 3,95 triliun telah diselesaikan melalui pelunasan, angsuran, maupun penghapusan. Tapi, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8 persen,” ujar Isma dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
BPK juga mencatat potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 42,87 triliun. Nilai ini berasal dari pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 24,34 triliun.
Temuan ini menjadi sorotan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang disampaikan kepada DPR. Laporan tersebut tidak hanya mencatat pemulihan kerugian, tetapi juga memperlihatkan sejauh mana rekomendasi BPK dijalankan serta area yang masih memerlukan perbaikan.
Sejak 2005 hingga semester I-2025, BPK telah menerbitkan 785.257 rekomendasi kepada kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara. Sekitar 80,5 persen di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan, meski belum sepenuhnya menutup celah yang ada.
Dari tindak lanjut tersebut, penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara, daerah, maupun perusahaan mencapai Rp 11,72 triliun. “Rp 3,15 triliun di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025,” kata Isma.
Namun, laporan yang sama juga menunjukkan sumber persoalan belum sepenuhnya tertutup. “IHPS turut memuat berbagai permasalahan signifikan yang memerlukan perhatian bersama,” ujar Isma.
Baca Juga: Warga Tangsel Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Di sektor energi, cadangan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) dinilai belum memadai, meski telah diamanatkan dalam kebijakan energi nasional. Kondisi ini berpotensi memengaruhi ketahanan energi jika tidak segera dibenahi.
Di industri pupuk, inefisiensi terlihat dari tingginya konsumsi gas pada pabrik amonia milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Faktor usia fasilitas, pemeliharaan yang belum optimal, serta tingginya waktu henti operasional menjadi penyebab utama.
Sementara di sektor perbankan, pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dinilai belum cukup hati-hati. “Sehingga berpotensi merugikan dan menyebabkan penyelesaian sertifikat berlarut-larut,” ujar Isma.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, BPK menemukan biaya operasional sebesar Rp 2,17 triliun yang seharusnya tidak dibebankan kepada negara melalui mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Temuan ini menambah daftar celah dalam tata kelola yang berisiko membebani keuangan negara.
IHPS II-2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 42,87 triliun.
Nilai tersebut berasal dari pengungkapan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta praktik ketidakhematan dan ketidakefisienan di berbagai sektor.
Baca Juga: Polri Setor Rp58,1 M dari Kasus Judi Online
Dalam konteks penegakan hukum, BPK juga mencatat indikasi kerugian negara sebesar Rp 274,6 miliar dari pemeriksaan investigatif serta Rp 6,8 triliun dari penghitungan kerugian negara. Selain itu, praktik pengeboran ilegal turut membebani negara hingga Rp 1,71 triliun karena hasilnya dibeli dan diperhitungkan sebagai biaya operasi.
Pada pemeriksaan tematik, sektor pangan mencatat capaian positif. Produksi beras pada 2025 mencapai 34,71 juta ton, meningkat 13,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah juga menyerap 3 juta ton beras dalam negeri untuk cadangan tanpa melakukan impor.
Meski demikian, BPK menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan berjalan lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kolaborasi ini merupakan fondasi utama dalam mengawal pengelolaan keuangan negara,” kata Isma. (rmg/xan)
