SATELITNEWS.COM, JAKARTA– –Aset senilai Rp 58,1 miliar dari praktik perjudian online (judol) dieksekusi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung, Kamis (5/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan eksekusi ini menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan mengatakan, dari total 51 LHA yang diterima pihaknya, tercatat transaksi dari 132 situs judi online senilai Rp 255,7 miliar melalui 5.961 rekening. “Dari laporan tersebut, kami terbitkan 27 laporan polisi. Sebanyak 11 masih dalam penyidikan, sementara 16 telah selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” rinci Himawan di depam tumpukan uang pecahan Rp 100.000 terlihat tersusun rapi di atas meja panjang.
Selain itu, penyidik menyita dana sebesar Rp 142 miliar dari 359 rekening. Sedangkan Rp 1,678 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.
Total aset yang diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp 58,183 miliar dari 133 rekening. Satu LHA diselesaikan melalui mekanisme hukum reguler menggunakan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam penyelidikan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 (Perma 1/2013) yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Perma ini memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pidana pelaku, tetapi juga mencakup perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
Dittipidsiber Bareskrim Polri memperluas strategi pemberantasan judi online, tidak hanya menyasar operator, tetapi juga aliran dana yang digunakan untuk operasional kejahatan. Himawan menekankan peran vital sektor perbankan dalam pencegahan tindak pidana ini.
“Kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,” ujarnya.
Dia meminta perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) secara ketat. Sistem deteksi dini atau early warning system juga menjadi instrumen krusial untuk menutup ruang gerak pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan.
Selain itu, Polri telah menyepakati mekanisme baru dengan perbankan untuk mempercepat penyidikan kasus judi online. Pemeriksaan rekening yang sebelumnya tersebar di berbagai kantor cabang kini bisa dipusatkan di kantor pusat, sehingga proses lebih efisien dan mengurangi hambatan birokrasi lintas wilayah.
“Kesepakatan ini menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online,” kata Himawan.
Himawan menegaskan praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan tatanan ekonomi nasional. Penindakan melalui TPPU menjadi strategi untuk memutus rantai operasional judi online sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan ke negara. Puluhan miliar rupiah yang berhasil disita kini menjadi pemasukan negara dan bagian dari program optimalisasi asset recovery.
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara Polri, PPATK, dan Kejaksaan Agung, yang memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Keberhasilan eksekusi aset ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius menindak dampak ekonomi dari judi online, tidak hanya memproses pelaku secara pidana,” tutup Himawan. (rmg/xan)