SATELITNEWS.ID, SERANG–Akibat sering dikeluhkan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, tegas akan menertibkan bangunan liar (Bangli) disepanjang bantaran kali di jalan Ciptayasa, tepatnya di Kampung Tegal Jetak, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada bangli itu menyalahi aturan. Oleh karena itu, begitu ada pengaduan dari masyarakat pihaknya langsung menindaklanjuti, dengan survei lapangan dan menyampaikan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku penegak Perda.
“Kewenangan untuk menertibkan, Satpol PP. Kemarin (beberapa waktu lalu,red) juga, Sekretaris Satpol PP sudah koordinasi di sini. Kita ada langkah, akan kami undang lagi,” kata Okeu, Minggu (17/1).
Namun sebelum penertiban katanya, perlu dipelajari aturan ganti rugi seperti apa. Apakah ada ganti rugi atau tidak, jika dilakukan penertiban. “Atau, ganti rugi diberikan, apabila tanah negara tersebut mau digunakan pemerintah, untuk kepentingan lainnya. Ini harus dipelajari dulu, kaitan ganti rugi seperti ini masuk nggak. Kalau masuk, kita belum ada dana kerohiman, jadi perlu perencanaan,” tuturnya.
Menurutnya, kronologis munculnya bangli itu pada awalnya sekitar tahun 2003, saat itu Kepala UPT memberikan rekomendasi untuk membangun disekitar bantaran sungai tersebut. Rekomendasi itu yang kemudian dijadikan dasar para pihak, untuk membangun di bantaran irigasi.
“Bukan izin, karena izin harus dari DPUPR, itu tahun 2003 silam. Nggak tahu alasan diberikan rekomendasi, ujug-ujug (seketika,red) kita terima surat kok ini ada yang merekomendasikan. Kalau saya Kepala Dinas sekarang, tidak mau rekomendasikan. Khususnya di bantaran kali dan irigasi,” ujarnya.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Dorong Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Sementara, masyarakat sekitar Mochamad Iskandar mengatakan, bangli di Tegal Jetak, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas tersebut, ada yang menutupi bagian depan rumah adik kandungnya. Sehingga, menghalangi pemandangan rumah adiknya dan membuat usaha adiknya bangkrut.
Bangli itu dibangun, karena sebelumnya ada rekomendasi dari Kepala UPTD Pengairan Ciruas. “Bangunan permanen sepanjang 25 x 6 meter, berdiri di atas bantaran kali dan sempadan jalan. Akibat bangle, akhirnya usaha toko bahan bangunan adik saya gulung tikar,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























