Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

DPRD dan Pemkot Tangerang Bahas Anggaran Perjalanan Dinas

Oleh Made Nusantara
Kamis, 21 Jan 2021 09:47 WIB
Rubrik Kota Tangerang
DPRD dan Pemkot Tangerang Bahas Anggaran Perjalanan Dinas

JAWAB PERTANYAAN: Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (20/01). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, kemarin menggelar rapat. Rapat yang dilakukan secara tertutup tersebut diketahui membahas tentang Peraturan Presiden Nomor 33/ 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, saat ini pembahasan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) belum selesai 100 persen. Rencananya rapat tersebut bakal dilanjutkan melalui virtual dengan jadwal akan dijadwalkan.

“Kesimpulan rapat tadi kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri melalui zoom nanti dijadwalkan oleh Sekwan nanti pesertanya Sekda, Sekwan, DPRD, Inspektorat terkait sistem SPPD ini karena kan belum running 100 persen ada beberapa kesulitan yang mengganggu program,” ujar Gatot usai Rapat di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/01).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menambahkan, Perpres tersebut merupakan aturan pusat. Kendati aturan itupun harus dilaksanakan. Ia mengatakan, tugas-tugas DPRD akan tetap dilakukan.  “Kaitan PP 33 karena ini aturan pusat, kita DPRD diatur oleh aturan itu,” ujarnya.

Turidi tidak menyebutkan besaran biaya perjalanan dinas tersebut. Dirinya menyarankan awak media untuk mengunggah aturan yang besaran biayanya telah diatur dalam peraturan tersebut.

Meski demikian, setelah melihat aturan-aturan itu kepala daerah setempatlah yang harus menetapkan besaran biayanya. Namu, Turidi masih belum dapat menjelaskan berapa jumlah kunjungan kerja 2021 ini.

Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, dalam rapat tersebut masih bersifat pembasahan biaya perjalanan dinas DPRD. Dirinya tidak menyebutkan secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas. “Nilainya banyak, bisa dirinci lagi. Perjalanan dinas boleh tapi tarif-tarifnya sudah ditetapkan,” pungkasnya. (irfan/made)

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Tags: dprd kota tangerangpemkot tangerangrapat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
Headline

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir
Kota Tangerang

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

TIM DAMKAR - Petugas Damkar BPBD-PK Kabupaten Pandeglang, sedang berupaya memadamkan kobaran api yang membakar rumah di Kampung Cayang Maneuh RT 003 RW 001, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, ludes terbakar, Kamis (3/9/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

Selasa, 1 Sep 2026 01:50 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Senin, 31 Agu 2026 17:53 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.