SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Akibat terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya kegiatan pengumpulan massa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, hiburan dan lainnya, diwajibkan memiliki izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/29- BPBD/2021, tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti mengungkapkan, PPKM diterapkan di Kabupaten Pandeglang, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Keluarnya aturan itu karena Covid-19 di Jawa-Bali terus melonjak.
“Fungsi pemerintah itu salah satunya melindungi masyarakat agar terhidar dari Covid-19. Maka dari itulah, upaya Pemerintah salah satunya harus menerapkan PPKM. Nah, instruksi Kemendagri itu mengharuskan Pemerintah Daerah mengaturnya. Sehingga dibuatlah SE Bupati yang mengatur PPKM,” kata Entus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1).
Dalam SE Bupati Pandeglang itu ungkap Entus, ada beberapa point pembatasan kegiatan yang mesti dilaksanakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Pembatasan itu salah satunya, soal kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, huburan, perayaan dan lainnya, diwajibkan memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Sachrudin Tekankan Peran Penting Damkar, Satpol PP dan Satlinmas
Entus menjelaskan, tujuan diterapkannya aturan ini agar meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, ketika masyarakat hendak melakukan kegiatan pengumpulan massa. Aturan ini kata dia, supaya pembatasannya dapat dipastikan sesuai ketentuan, yakni kapasitasnya hanya 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
“Ketika masyarakat mau berkumpul harus minta izin dari Satgas Kecamatan. Tujuannya, untuk memastikan seberapa banyak orang yang hadir dan tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan atau fasilitas umum lainnya. Contoh, kapasitasnya tempatnya hanya 100 orang, jadi hanya boleh 50 orang,” jelasnya secara detail.
Lanjut Entus, bukan hanya itu saja. Namun seperti penjualan (transaksi) atau perdagangan baik pasar modern, restoran dan lainnya, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Serta jam tutupnya juga telah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kalau Mendagri mengatur setiap perdagangan seperti warung, restoran dan sebagainya wajib tutup jam 19.00 WIB. Namun regulasi dari Pemda Pandeglang tutupnya diatur jam 20.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, peran Satpol PP akan percuma jika peran dan partisipasi aktif dari masyarakat tidak ada atau kurang. Sebetulnya, pihaknya bersama TNI, Polri dan unsur lainnya kerap melakukan operasi yutisi dengan tujuan agar masyarakat termotivasi.
“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama mengubah perilaku. Kami pemerintah punya banyak keterbatasan, tanpa ada partisipasi masyarakat aktif, ya kami bukanlah apa-apa. Ini semua demi kesehatan seluruh masyarakat. Maka dari itulah, kami mengajak agar bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Green Wood County Serpong Bantah Sebabkan Banjir di Terrace Serpong
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan soal adanya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Bahkan jajarannya sedang melakukan sosialisasi untuk mengingatkan semua pihak.
“Kami juga tidak memperkenankan sarana-sarana pemerintah atau fasilitas umum digunakan untuk hajatan. Begitu juga car free day untuk sementara bakal kami tiadakan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
