Sabtu, 13 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kegiatan Pengumpulan Massa Diwajibkan Harus Berizin

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 22 Jan 2021 08:56 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Kegiatan Pengumpulan Massa Diwajibkan Harus Berizin

REGULASI PPKM: Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti sedang menjelaskan regulasi PPKM sesuai SE Bupati Pandeglang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/1). (NIPAL/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Akibat terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya kegiatan pengumpulan massa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, hiburan dan lainnya, diwajibkan memiliki izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/29- BPBD/2021, tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti mengungkapkan, PPKM diterapkan di Kabupaten Pandeglang, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Keluarnya aturan itu karena Covid-19 di Jawa-Bali terus melonjak.

“Fungsi pemerintah itu salah satunya melindungi masyarakat agar terhidar dari Covid-19. Maka dari itulah, upaya Pemerintah salah satunya harus menerapkan PPKM. Nah, instruksi Kemendagri itu mengharuskan Pemerintah Daerah mengaturnya. Sehingga dibuatlah SE Bupati yang mengatur PPKM,” kata Entus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1).

Dalam SE Bupati Pandeglang itu ungkap Entus, ada beberapa point pembatasan kegiatan yang mesti dilaksanakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Pembatasan itu salah satunya, soal kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, huburan, perayaan dan lainnya, diwajibkan memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Sachrudin Tekankan Peran Penting Damkar, Satpol PP dan Satlinmas

Entus menjelaskan, tujuan diterapkannya aturan ini agar meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, ketika masyarakat hendak melakukan kegiatan pengumpulan massa. Aturan ini kata dia, supaya pembatasannya dapat dipastikan sesuai ketentuan, yakni kapasitasnya hanya 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

“Ketika masyarakat mau berkumpul harus minta izin dari Satgas Kecamatan. Tujuannya, untuk memastikan seberapa banyak orang yang hadir dan tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan atau fasilitas umum lainnya. Contoh, kapasitasnya tempatnya hanya 100 orang, jadi hanya boleh 50 orang,” jelasnya secara detail.

BeritaTerbaru

IMG_20260612_125720

8 Pejabat Berebut Kursi Sekda Lebak

Jumat, 12 Jun 2026 13:00 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis

Jumat, 12 Jun 2026 12:48 WIB
MENANAM POHON – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan penanaman pohon, di Pulau Merak Kecil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

PT IRT Lestarikan Objek Wisata Pulau Merak Kecil Dengan Menanam Puluhan Bibit Pohon

Kamis, 11 Jun 2026 20:05 WIB
8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal

8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal

Kamis, 11 Jun 2026 19:41 WIB

Lanjut Entus, bukan hanya itu saja. Namun seperti penjualan (transaksi) atau perdagangan baik pasar modern, restoran dan lainnya, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Serta jam tutupnya juga telah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Kalau Mendagri mengatur setiap perdagangan seperti warung, restoran dan sebagainya wajib tutup jam 19.00 WIB. Namun regulasi dari Pemda Pandeglang tutupnya diatur jam 20.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, peran Satpol PP akan percuma jika peran dan partisipasi aktif dari masyarakat tidak ada atau kurang. Sebetulnya, pihaknya bersama TNI, Polri dan unsur lainnya kerap melakukan operasi yutisi dengan tujuan agar masyarakat termotivasi.

“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama mengubah perilaku. Kami pemerintah punya banyak keterbatasan, tanpa ada partisipasi masyarakat aktif, ya kami bukanlah apa-apa. Ini semua demi kesehatan seluruh masyarakat. Maka dari itulah, kami mengajak agar bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Green Wood County Serpong Bantah Sebabkan Banjir di Terrace Serpong

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan soal adanya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Bahkan jajarannya sedang melakukan sosialisasi untuk mengingatkan semua pihak.

“Kami juga tidak memperkenankan sarana-sarana pemerintah atau fasilitas umum digunakan untuk hajatan. Begitu juga car free day untuk sementara bakal kami tiadakan,” pungkasnya. (nipal/aditya)

Tags: ppkmsatgas penanganan covid-19 pandeglangsatpol pp
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Farid Sukur. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Pandeglang Minta Lelang Jabatan Transparan Dan Profesional

Kamis, 11 Jun 2026 19:28 WIB
SERAHKAN DOKUMEN – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemkab Pandeglang Serahkan Dokumen Lahan Calon Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 19:22 WIB
RAKERNAS APDESI – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih 2026, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bupati Dewi Tekankan Peran Strategis Desa

Kamis, 11 Jun 2026 19:16 WIB
Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
Banten Region

Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB
Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak
Bisnis

Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak

Kamis, 11 Jun 2026 17:16 WIB
MEMERIKSA KESEHATAN : Personel Polda Banten, melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Antisipasi TPPO dan Kekerasan, Polda Banten Massifkan Edukasi Ke Masyarakat

Kamis, 11 Jun 2026 17:08 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Terancam Ditertibkan, Pedagang di Situ Bulakan Periuk Cuma Bisa Pasrah

Terancam Ditertibkan, Pedagang di Situ Bulakan Periuk Cuma Bisa Pasrah

Minggu, 7 Jun 2026 19:30 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
Tasyakuran dan Pelepasan Siswa SMK Pustek

SMK Pustek Serpong Gelar Tasyakuran dan Pelepasan Siswa

Minggu, 7 Jun 2026 12:42 WIB
IMG-20260610-WA0029

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Rabu, 10 Jun 2026 13:07 WIB
3 SPPG di Lebak Ditangguhkan, 4 Lainnya Kurang Dana

BGN Hentikan Sementara Pembangunan Dapur MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.