SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Usai memeriksa 3.600 saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memeriksa 9 Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa, Rabu (20/1).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, pemeriksaan ketua kelompok dilakukan lantaran munculnya bukti baru, yakni dugaan adanya keterlibatan ketua KPM dalam proses penyunatan dana PKH. Lanjutnya, pemeriksaan ketua KPM dianggap perlu, agar dugaan kasus penyalahgunaan dana PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa terungkap secara terang-benderang. Kata dia, saat ini baru ada 9 Ketua KPM di Tigaraksa yang sudah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemeriksaan seluruhnya.
“Sudah ada 9 Ketua KPM Tigaraksa yang kita periksa, dan masih ada puluhan lagi yang harus kita periksa,” kata Kasi Intelijen Nana Lukmana, Kamis , (21/1).
Kata Nana, Ketua KPM ini diperiksa dengan status sebagai saksi terkait penerimaan bantuan PKH di 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Lanjutnya, adapun kesembilan ketua KPM yang telah diperiksa, diantaranya berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI.
“Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi data dan informasi baru yang ditemukan di lapangan, atas dugaan penyalahgunaan dana PKH pada tahun 2018-2019,” jelasnya.
Nana mengungkapkan, modus pemotongan dana bantuan PKH melibatkan oknum ketua KPM yang dihubungi oleh oknum pendamping untuk mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM saat waktu pencairan tiba. Kemudian, kata Nana, oknum pendamping menggesek ATM miliki KPM. Ketika bantuan turun, uang dibagikan melalui ketua kelompok.
“Ada KPM yang tidak menerima bantuan secara utuh. Bahkan ada KPM tidak menerima bantuan sepeser pun,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dari pihak manapun, namun beberapa nama calon tersangka telah dia kantongi. Maka dari itu, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan dalam mengungkap tuntas dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa ini, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka, tetapi beberapa nama sudah dikantongi sebagai tersangka,” pungkasnya. (alfian/aditya)