SATELITNEWS.ID, BANDARA—Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang menangkap tiga tersangka pengedar uang dolar palsu senilai 1,4 miliar rupiah. Mereka ditangkap dengan barang bukti 1.000 lembar uang palsu bermata uang dolar Amerika dan diikat dalam 10 gepok.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan ketiga tersangka berinisial A, R dan TP. Mereka ditangkap pada waktu dan di lokasi yang berbeda-beda. Barang bukti yang disita berupa 10 gepok uang dolar palsu. Satu gepok uang dolar palsu berisi 100 lembar. Kemudian, jika 1.000 lembar dolar Amerika palsu dijadikan rupiah sekitar Rp 1.4 Miliar.
Menurut Kapolres, R dibekuk di Jakarta Barat pada 2 Januari 2021. Kemudian A ditangkap di Sepatan pada 5 Januari 2021 dan TP diringkus di Karawang pada 7 Januari 2021.
“Tiga orang berhasil ditangkap dengan perannya masing-masing. Dalam waktu yang berbeda beda. Penyelidikan dilakukan sejak Desember 2020,” ujar Adi saat gelar perkara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (28/1).
Ady menjelaskan, awalnya tersangka R mendapatkan uang palsu dari A. R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 miliar. Setelah itu, uang palsu sebanyak 1.000 lembar (pecahan 100 USD) itu diserahkan R kepada tersangka kedua yakni A. A berperan sebagai orang yang menyempurnakan peredaran uang palsu sehingga menghasilkan pundi-pundi bagi kelompok tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan R atau tersangka 1 ini memberikan uang dalam bentuk dolar sejumlah 10 lak atau 10 gepok kepada A untuk disempurnakan atau dijadikan dalam bentuk Rupiah. Atau diedarkan,” katanya.
Baca Juga: Sidak di Bandara, Ombudsman Temukan Diskresi
Setelah itu, A menyerahkan 6 gepok uang palsu atau sekitar 60 ribu USD kepada tersangka ketiga berinisial T untuk diedarkan. Meski demikian, upaya mereka gagal sehingga total uang palsu senilai Rp 1,4 miliar tersebut diamankan.
“A ini memberikan lagi sebanyak 6 gepok atau 60 ribu US dolar kepada saudara T. Saudara T atau tersangka 3 untuk diedarkan. Jadi saudara R memberikan kepada saudara A, saudara A memberikan lagi kepada saudara T. Sehingga berdasarkan lidik berhasil kita kumpulkan sebanyak 100 ribu US Dollar yang berhasil kita ungkap untuk agar tidak beredar uang palsu US Dollar ini,” ucap Adi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bagaimana kasus uang palsu ini bisa terendus pertama kali. Bermula, ketika salah satu pelaku bermaksud menukarkan dolar palsu ini.
“Tim Garuda selalu melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana apapun yang dimungkinkan terjadi. Kami dapat informasi dari lingkungan kerja yang ada di Bandara Udara Soekarno-Hatta, ada salah satu tersangka yang berusaha menyempurnakan atau membuat uang dollar ini jadi rupiah,” sebut Alex.
Kepolisian langsung bergerak usai mendapatkan informasi tersebut. Ketiga pelaku langsung berhasil diringkus sebelum mereka mengedarkan uang palsu. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 244, 245, dan 250 KUHP. Mereka terancam dihukum selama 15 tahun penjara atas percobaan peredaran uang palsu. (irfan/gatot)
