SATELITNEWS./ID, RANGKASBITUNG–Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengingatkan camat dan kades bahwa dirinya tak akan segan-segan memberi sanksi tidak menerapkan prokes di wilayahnya. Sanksi itu bisa berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.
Menurut Iti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.
Penerapan prokes tersebut telah menjadi kewajiban yang harus dilaksanana oleh pemerintahan kecamatan dan desa di Lebak. Maka, diharapkan sinegritas antara seluruh pihak dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 penting dilakukan.
“Kita di sini (Pemkab) berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka harus diikuti oleh semua jajaran, jika mengabaikan maka tak segan-segan akan diberikan sanksi,” tegas Iti, kemarin.
” Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu (penyebaran covid-19, -red) dan kembali pada zona hijau, otomatis semua aktivitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru,” ucap Bupati.
Kabupaten Lebak secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke- IV selama 15 hari kedepan yang dimulai pertanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
Baca Juga: Disnaker Tangsel : Perusahaan Wajib Bayar THR atau Terancam Sanksi
“Dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19 adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama,” terang Iti.(mulyana/made)
