SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Gara-gara terlilit utang akibat judi online, AK (36) dan S, warga Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang nekat melakukan aksi perampokan. Mereka merampas mobil pikap milik GS (49)di Kampung Ketos, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis. Keduanya bahkan memukul korban dengan batu karang hingga korban pun jatuh pingsan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologi peristiwa pidana itu. Bermula saat korban yang berinisial GS sedang memangkalkan mobil pikap miliknya di depan Plaza Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (28/1) lalu. Korban memang sedang menyewakan jasa angkutan barang.
Lanjut Wahyu, AK (36) kemudian menghampiri GS dan berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
” Awalnya tersangka meminta korban melepas kunci. Namun korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya. GS dan AK kemudian berangkat menuju Desa Gintung bersama,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (15/2).
Di tengah perjalanan, tersangka meminta agar korban menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis terlebih dahulu untuk menjemput rekannya yang berinisial S. Tersangka S ini ternyata sudah menyiapkan sebongkah batu karang.
Sesampai di Desa Gintung, tersangka kembali berkelit dan memberitahu korban bahwa tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan, barang-barang miliknya sudah dibawa mobil lain.
Baca Juga: Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten
Tersangka S dan AK kemudian meminta untuk diantar ke sebuah lapak limbah di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, karena mengaku akan mengangkut barang-barang limbah.
“Sampai di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga terluka parah kemudian korban pingsan,” kata Wahyu.
Lanjut Wahyu, kemudian korban yang sudah tidak berdaya ditinggal pergi oleh kedua tersangka. Sementara mobil pikap korban, langsung dibawa kabur.
“Saat tersadar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pasat Kemis dan langsung ditindak dengan melakukan penyelidikan,” tutur Wahyu.
Selang sehari usai kejadian, polisi menggerebek rumah tersangka AK di Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Namun ternyata, tersangka tidak berada di rumah, setelah terus dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka AK. Yaitu di rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.
“Tersangka AK kami tangkap, hari Minggu (7/2) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” ucapnya.
Baca Juga: Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi
Kepada penyidik, tersangka AK mengakui telah melakukan perampokan. Mobil hasil kejahatan digadaikan kepada tersangka JL (43) di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun langsung bergerak ke Jakarta guna meringkus JL.
Dari keterangan tersangka AK, uang hasil menggadai mobil dihabiskan untuk membayar utang. Pasalnya AK terlilit utang akibat judi online, bahkan dia sempat menggadaikan sertifikat rumahnya juga.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online,” terangnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus itu dan masih memburu tersangka S yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Untuk tersangka JL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat memiliki partner kerja agar tetap aman. Selain itu, Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi kendala dengan perangkat GPS.
“Untuk memudahkan pengungkapan dan agar kita tetap aman saat mencari nafkah,” tandasnya. (alfian/gatot)
























