SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung jamu milik dari rumah sang pemilik warung jamu berinisial I (42) di wilayah Rangkasbitung. Selain siap jual, botol bekas nya pun turut diamankan.
“Dari laporan masyarakat kemudian kami cek ke warung jamu tersebut dan kami temukan puluhan botol miras yang sudah kosong bekas penjualan di warung jamu itu. Dari situ kami lalu ke rumahnya dan menemukan stok miras yang akan dijual,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian, kemarin.
Katanya, seluruh botol miras yang ditemukan kemudian diamankan petugas. Dari keterangan pemilik warung jamu, penjualan miras itu sudah dilakoninya hampir dua tahun.
“Pengakuannya hampir dua tahun berjualan dan beli dari agen di luar daerah. Ini kami amankan dan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk izin penyitaan,” terang pria yang akrab disapa Anong ini.
Anong menjelaskan, peredaran miras melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 6 / 2003 tentang Miras dan Asusila. Penjualnya bisa dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Sanksinya bisa denda Rp 5 juta dan kurungan 3 bulan. Hasil temuan miras ini kami masih terus kembangkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan sekaligus mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman yang dapat merusak kesehatan tersebut. Begitupun, kepada penjual untuk tidak menjual kelambali minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen. “Kita akan tertibkan dengan menggelar razia. Kita harap masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui para penjual miras,” pungkasnya.(mulyana/made)