SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Satu unit toko kosmetik di kawasan Kecamatan Teluknaga disegel, Selasa (2/3). Penyegelan itu diduga karena toko itu dengan bebas memperjualbelikan obat-obat tipe G atau obat keras tanpa izin.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Wydia Savitri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, ada toko kosmetik yang menjual obat-obatan tipe G tanpa memiliki izin. Pihaknya langsung bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Teluknaga, melakukan pemeriksaan terhadap toko kosmetik tersebut.
“Saat diperiksa ternyata benar, mereka memiliki obat tipe G dan menjualnya tanpa izin,” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (2/3).
Kata Wydia, saat melakukan pengecekan, ditemukan 3.000 tablet obat tipe G jenis tramadol dan 100 tablet pil kuning. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, sebanyak 6 kapsul. Jika dihitung materi, keseluruhannya berjumlah Rp 4 juta.
“Kita berhasil mengamankan 3.000 tablet Tramadol dan 100 tablet pil kuning, dan 6 kapsul obat tanpa izin edar, senilai Rp 4 juta,” katanya.
Lanjut Wydia, akibat memperjual belikan obat tipe G tanpa izin, toko kosmetik tersebut disegel untuk sementara waktu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Tempat usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Baca Juga: Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer di Dadap, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi
Sementara itu, petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, jika ada informasi terkait penjualan obat tipe G tanpa izin, dia meminta agar masyarakat melapor kepada Loka POM ataupun pihak yang berwajib.
“Masyarakat harus ikut berperan aktif juga, jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas jual beli obat tipe G secara ilegal,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























