SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kesulitan memantau data karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan atau pun yang kembali dipekerjakan. Hal itu dikarenakan banyak perusahaan tidak aktif melaporkan kepada Disnakertrans.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan berdasarkan data sampai saat ini belum ada penambahan angka PHK dan dirumahkan. “Enggak ada yang lapor tidak tahu kenapa,” ujarnya, Jumat (12/3).
Namun ia memprediksi dengan tidak banyak yang lapor, kasus PHK dan dirumahkan masih banyak terjadi. Karena tak lapor pihaknya pun kesulitan memantau data perusahaan tersebut.
“Enggak bisa kepantau juga, harusnya kalau dia mempekerjakan kembali lapor lagi kekita ini enggak,” katanya.
Ia menuturkan sebagian ada juga yang masih proses sengketa dan belum selesai. Sengketa yang diajukan secara umum kaitan PHK sepihak hingga gaji yang tidak dibayar. “Terus ngadu ke kita. Minta diselesaikan tapi belum selesai,” katanya.
Kebanyakan kasus tersebut terjadi dari perusahaan di Serang timur yakni Cikande. Ia pun mengaku tidak bisa memastikan berapa lama proses sengketa selesai. “Enggak bisa ditentukan (berapa lama) karena kadang dipanggil perusahaan enggak datang karyawan datang, ditunda lagi panggilan kedua gak datang dan ketiga baru datang,” katanya.
Baca Juga: PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Sedangkan untuk jumlah perusahaan yang tutup sampai saat ini masih sembilan. Aktivis perusahaan pun saat ini masih belum normal sebab pandemi belum berakhir. “Mungkin (masih) ada pekerja yang enggak full gitu,” imbuhnya. (sidik/gatot)
























