SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sedang membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Revisi tersebut dilakukan, guna menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
Diketahui, tahun 2021 ini, di Kabupaten Lebak terdapat 226 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak, lantaran masa jabatan Kepala Desanya habis. Namun, belum dipastikan kapan pelaksanaannya akan dilakukan. Karena, masih menunggu revisi Perbup tersebut.
“Revisi masih dalam penyusunan dan pembahasan, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti, Minggu (14/3).
Lina mengaku, belum mengetahui poin-poin apa saja yang masuk dalam revisi. Lantaran masih menunggu hasil pembahasan dari DPMD. “Saya juga belum tahu. Silahkan tanya ke DPMD,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi membenarkan, revisi Perbup masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dibahas,” kata Ivan.
Baca Juga: Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades
Ivan mengaku, perubahan Perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. “Ada perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 ke 72 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang ditambah, karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain-lain, yang akan menjadi pembahasan,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
























