SATELITNEWS.ID, BANDARA–Peredaran materai palsu merajalela. Hal ini pun diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menegah penyelundupan materai palsu pecahan Rp 10 ribu. Penegahan dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan yang dipalsukan adalah materai keluaran terbaru Rp 10 ribu. Dia menjelaskan kalau penegahan dilakukan dari kecurigaan petugas adanya kiriman materai melalui kargo.
“Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item. Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari itulah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo,” ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3).
Dari penegahan tersebut didapati adanya satu boks berisi materai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020. Yusri menerangkan, dari peredaran materai palsu senilai Rp 10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai puluhan miliar rupiah.
Ada pun para tersangka yang berinisial SRL, WID, SNK, BST, dan HND ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 10 dan 11 Maret 2021. Sedangkan, AST yang menetap di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Menurut Yusri, bila peredaran materai palsu yang dilakukan keenam tersangka sejak 3,5 tahun lalu itu turut dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar. Sebab, lanjut Yusri, para tersangka itu sempat menjual materai Rp 6.000 palsu terlebih dahulu sejak 3,5 tahun lalu.
Baca Juga: Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta
“Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun,” katanya.
Yusri menjelaskan, para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai. Lantaran otak dari pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan.
Hal tersebut membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna. Sehingga, membuat orang bingung membedakan yang asli dan palsu, bahkan untuk materai Rp10.000 yang terbilang baru dikeluarkan sudah ikut dipalsukan.
Menurut Yusri ada 3 indikator yang dapat membedakan materai asli dan palsu. Yang pertama dilihat, kedua diraba dan ketiga digoyang.
“Dilihat kelihatannya memang materai palsu itu sama, karena dari segi warna sama. Tapi apabila dilihat secara detail itu adalah dari sisi porporasinha, lobang-lobang nya, itu ada 3 lubang,” kata dia.
Kata dia ada 3 bentuk lubang. Yakni berbentuk oval, buat dan bintang. Hal ini kata dia tidak mungkin dapat dipalsukan, karena teknologi untuk porporasi tidak sesederhana itu.
Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali
“Jadi mesin untuk menggunakan porporasi cukup spesifik, tidak ada yang punya. Yang kedua dari sisi teknologi cetak, Peruri sebagai instrumen dari pemerintah untuk menjaga auntentifikasi dokumen sekuriti punya teknologi yang hanya boleh dimiliki perusahaan negara kami punya teknologi cetak, yang ini kami terapkan juga untuk uang dan materi,” jelas Yusri.
Kata dia teknologi pembuatan materai sama dengan untuk mencetak uang, hanya dimiliki oleh negara. Yang dapat dilihat dari cetakan materai ini hanya pada angka angka 6.000 ataupun 10.000. Itu pun apabila diraba akan terasa kasar lantaran karena menggunakan teknik khusus.
“Tapi kalau cetakan biasa akan terlihat sama saja, kemudian yang ketiga adalah digoyang, jadi ini teknologi colorsistic. Jadi apabila kita melihat perubahan warna kemudian kita goyang, itu untuk materai 10.000 yang tadinya warna magenta apabila digoyang itu akan menjadi kehijau-hijauan,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 253 KUHPidana dan 257 KUHPidana atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Ancaman pidana hukuman maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Yusri. (irfan/gatot)
























