Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Rugikan Negara Hingga Rp 37 Miliar, Pemalsu Materai Ringkus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Mar 2021 09:52 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Rugikan Negara Hingga Rp 37 Miliar, Pemalsu Materai Ringkus

PENGUNGKAPAN KASUS MATERAI PALSU: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kiri), Direktur Humas Direktorat Jendral Pajak Nelmadin Noer (kedua kanan) dan Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri (kanan) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran dan penjualan materai 10.000 palsu di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, BANDARA–Peredaran materai palsu merajalela. Hal ini pun diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menegah penyelundupan materai palsu pecahan Rp 10 ribu. Penegahan dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan yang dipalsukan adalah materai keluaran terbaru Rp 10 ribu. Dia menjelaskan kalau penegahan dilakukan dari kecurigaan petugas adanya kiriman materai melalui kargo.

“Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item. Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari itulah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo,” ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3).

Dari penegahan tersebut didapati adanya satu boks berisi materai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020. Yusri menerangkan, dari peredaran materai palsu senilai Rp 10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai puluhan miliar rupiah.

Ada pun para tersangka yang berinisial SRL, WID, SNK, BST, dan HND ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 10 dan 11 Maret 2021. Sedangkan, AST yang menetap di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Menurut Yusri, bila peredaran materai palsu yang dilakukan keenam tersangka sejak 3,5 tahun lalu itu turut dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar. Sebab, lanjut Yusri, para tersangka itu sempat menjual materai Rp 6.000 palsu terlebih dahulu sejak 3,5 tahun lalu.

Baca Juga: Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

“Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun,” katanya.

Yusri menjelaskan, para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai. Lantaran otak dari pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Hal tersebut membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna. Sehingga, membuat orang bingung membedakan yang asli dan palsu, bahkan untuk materai Rp10.000 yang terbilang baru dikeluarkan sudah ikut dipalsukan.

Menurut Yusri ada 3 indikator yang dapat membedakan materai asli dan palsu. Yang pertama dilihat, kedua diraba dan ketiga digoyang.

“Dilihat kelihatannya memang materai palsu itu sama, karena dari segi warna sama. Tapi apabila dilihat secara detail itu adalah dari sisi porporasinha, lobang-lobang nya, itu ada 3 lubang,” kata dia.

Kata dia ada 3 bentuk lubang. Yakni berbentuk oval, buat dan bintang. Hal ini kata dia tidak mungkin dapat dipalsukan, karena teknologi untuk porporasi tidak sesederhana itu.

Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali

“Jadi mesin untuk menggunakan porporasi cukup spesifik, tidak ada yang punya. Yang kedua dari sisi teknologi cetak, Peruri sebagai instrumen dari pemerintah untuk menjaga auntentifikasi dokumen sekuriti punya teknologi yang hanya boleh dimiliki perusahaan negara kami punya teknologi cetak, yang ini kami terapkan juga untuk uang dan materi,” jelas Yusri.

Kata dia teknologi pembuatan materai sama dengan untuk mencetak uang, hanya dimiliki oleh negara. Yang dapat dilihat dari cetakan materai ini hanya pada angka angka 6.000 ataupun 10.000. Itu pun apabila diraba akan terasa kasar lantaran karena menggunakan teknik khusus.

“Tapi kalau cetakan biasa akan terlihat sama saja, kemudian yang ketiga adalah digoyang, jadi ini teknologi colorsistic. Jadi apabila kita melihat perubahan warna kemudian kita goyang, itu untuk materai 10.000 yang tadinya warna magenta apabila digoyang itu akan menjadi kehijau-hijauan,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 253 KUHPidana dan 257 KUHPidana atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Ancaman pidana hukuman maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Yusri. (irfan/gatot)

Tags: kerugian negaraperedaran materai palsuPolresta Bandara Soekarno-Hatta
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.