SATELITNEWS.ID, SERANG–Dari 29 kecamatan seKabupaten Serang, 24 kecamatan diantaranya sudah masuk kategori layak anak. Sedangkan sisanya, atau 5 kecamatan lainnya masih belum, akibat terkendala anggaran.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengaku pihaknya masih terus bergerak melakukan penataan atau persiapan – persiapan, menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Saat ini tambahnya, Kabupaten Serang masih kategori Pratama dan ditargetkan bisa mencapai madya di tahun ini (tahun 2021).
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu, dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang sekolah ramah anak pada tenaga pendidik di Kabupaten Serang. “Target kami, dari pratama ke madya, bertahap. Bimtek, materinya konvensi hak anak dan satuan pendidikan ramah anak, bagi pendidik (tenaga pendidikan) dan komite sekolah,” kata Tarkul, Jumat (19/3).
Saat ini ujarnya, sekolah ramah anak di Kabupaten Serang sudah ada, dari aspek kelembagaannya yang dinyatakan ramah anak. Begitu juga dengan Pondok Pesantren (Ponpes) ramah anak. Diakuinya, pembentukan KLA belum optimal. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya, salah satunya melalui prover Sijaka Lana.
“Itu langkah kita kedepan. Termasuk pers, jejaring kita harus sinergi dalam rangka mewujudkan program Kabupaten Layak Anak itu,” tandasnya, seraya menyatakan, 5 kecamatan ditargetkan jadi layak anak tahun 2021 ini.
Disinggung apa saja faktor penunjang terbentuknya Kabupaten Llayak Anak, menurutnya, ada beberapa hal diantaranya, adanya komitmen dan dukungan dari pemangku kepentingan dan lahirnya kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda), kaitan regulasi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Meningkat, Pemkab Serang Tingkatkan Kapasitas Relawan PPA
“Implementasi sarana prasarana. Contoh, ketika diverifikasi oleh pusat kita dilihat sudah ada Perda Ketahanan Keluarga, Perda Perlindungan Anak, Perda KLA, Perbup KLA. Itu beberapa aspek regulasinya,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, dijelaskan tentang 31 indikator Kabupaten Layak Anak.
Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA, apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator KLA yang terbagi atas penguatan kelembagaan dan 5 kluster yaitu :
1) Hak sipil dan kebebasan,
2) Lingkungan keluarga dan pengasuhan aternatif,
3) Kesehatan dasar dan kesejahteraan,
Baca Juga: Latih Fasilitator Pencegahan Kekerasan, DKBPPPA Kabupaten Serang Dibantu PBB
4) Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan
budaya dan
5) Perlindungan khusus.
Dari setiap kluster tersebut, memiliki indikator masing-masing, pertama, Penguatan Kelembagaan, yang didukung sejumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan, untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Kedua, presentase anggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak. Ketiga, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih KHA (Konvensi Hak Anak). Keempat, keterlibatan lembaga masyarakat dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Selain itu, kelima, keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Keenam, jumlah kegiatan inovatif. Termasuk sarana prasarana pendukung lainnya, baik di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan perekonomian, sosial, infrastruktur dan yang lainnya. (sidik/mardiana)
























