SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali memanggil PT. Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan PT. Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, dalam agenda hearing, Rabu (31/3). Rencananya DPRD bakal mendorong PT. TUM yang berada di Kecamatan Teluknaga ini untuk direlokasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tya Wijaya mengatakan, pertemuan tersebut kali kedua dilakukan pihaknya. Hal tersebut guna meminta keterangan aktivitas komersil PT. TUM dan PT. BLP Agung Intiland, dengan mencocokan data perizinan yang dikantongi sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Terkait PT. TUM, Adi Tya menyebut, bahwa lokasi aktivitas komersil bidang peternakan itu diduga melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang. Selain itu, menyangkut aroma bau yang sedang dipersoalkan warga setempat.
Pihaknya juga mengakatan, akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan relokasi perusahaan, jika terus dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Hanya saja, kata dia, jika ditanyakan relokasinya kemana, itu merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dan bukan ranahnya DPRD.
“Hanya saja, masalah aroma bau nggak begitu pelik, karena yang jadi catatan PT. TUM harus menyesuaikan RTRW yang terbaru. Tapi tetap kita soroti persoalan dampak lingkungannya. Harus ada relokasi dari Pemerintah Daerah, kita akan dorong itu dimana yang sudah sesuai peruntukannya,” jelas Adi Tya kepada Satelit News, Rabu (30/3).
Kemudian untuk persoalan PT. BLP Agung Intiland, Adi Tya menjelaskan, pengakuan terbaru dari pihak perusahaan, bahwa baru sekitar 40 persen lahan yang dijalankan kegiatan progres pembangunannya, terhadap izin lokasi yang dikantonginya hampir dua tahun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
“Izin lokasi Agung Intiland kan masa berlaku nya sampai tahun 2022. Artinya hanya satu tahun lagi. Walau progress pembangunannya ada, kan kita tekankan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pokoknya kita tinjau dan hasilnya sampaikan ke Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Arifin, perwakilan PT. BLP Agung Intiland mengatakan, kehadiran pihaknya lantaran kepentingan penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan. Kemudian, kata dia akan mengarah kepada pemaparan master plan.
“Sebagian progress pembangunan sudah ada 50 persen tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki,” ujar Arifin, saat dimintai keterangan usai hearing.
Lanjut Arifin, bahwa pihaknya mengikuti arahan aturan yang sesuai dari Pemerintah Daerah. “Kalau memang di bilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikutin. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Manajemen PT. TUM, Akbar mengatakan, bahwa aktivitas perusahaannya lengkap perizinannya. Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW dan hanya menyangkut lingkungan sekitar.
“Untuk perizinan tidak masalah. Kalau yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
























