SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Upaya ini untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat tahun ini. Menyusul masih ada SKPD yang belum membentuk UPZ hingga kini.
Komisioner Baznas Kabupaten Tangerang Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Hj. Eny Suhaeni mengatakan, setelah dilantik dua bulan lalu menggantikan kepengurusan yang lama, lima Komisioner Baznas Kabupaten Tangerang gencar melakukan sosialisasi ke beberapa SKPD atau instansti di Kabupaten Tangerang terkait program Baznas. Kata dia, sejatinya kehadiran Baznas ini membantu program-program pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Lanjut Eny, dasar hukum zakat harus dikelola bersama ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Kata dia, ditingkat nasional, Baznas mengelola zakat dari APBN dan seluruh pegawai ASN dan lembaga lainnya. Kemudian ada juga PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres Nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian, lembaga negara, Sekjen, Pemda, BUMN, BUMD melalui Baznas. Selain itu ada juga PMA nomor 30 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi tata kelola pengurus Baznas, serta PMA nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kelola UPZ.
“Kemudian ada Surat Edaran Bupati Tangerang tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang terbaru. Nah kenapa harus dioptimalisasi, karena setiap dinas atau SKPD ini belum optimal. Oleh sebab itu, Pak Bupati membuat surat edaran untuk mengoptimalkan,” ungkap Eny kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Eny, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4) lalu. “Nanti banyak program Baznas yang harus kita laksanakan bersama dengan dinas-dinas yang menyetorkan,” tandasnya.
Eny mencontohkan, misalnya di Dinas Bina Marga menyetorkan Rp28 juta setiap tahun. Kemudian pada dinas itu ada program untuk kaum dhuafa, seperti santunan di setiap Bulan Ramadan. Nantinya uang yang disetorkan ke Baznas melalui UPZ, akan dikembalikan lagi ke dinas tersebut.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
“Jadi konsepnya seperti ini, total setoran itu 100 ersen, nanti dibagi menjadi 20 persen dan 80 persen. 20 persen itu untuk UPZ. 80 persen untuk Baznas. Jika kebutuhan anggaran program untuk kaum dhuafa yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga lebih dari 20 persen, maka dinas itu bisa mengajukan proposal bantuan anggatan kepada Baznas Kabupaten Tangerang. Jadi Baznas akan memberikan lagi. Intinya oleh Baznas dikembalikan lagi untuk dikelola UPZ Dinas Bina Marga,” ucapnya.
Selain itu, Eny juga mengaku, bahwa pemanfaatan di baznas itu ada program yang sudah dlaksanakan bersama Pemda. Salah satu yang menjadi unggulan yakni rehab rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Kata dia, pada tahun 2020 itu dianggarkan 1 Rutilahu di 1 kecamatan direhab, artinya ada 29 Rutilahu yang tersebar di 29 kecamatan. “Nah seandainya ada dinas yang memiliki program serupa itu bisa dikerjasamakan bersama-sama. Tahun 2021 ini rencananya kta tambah kuota rehab Rutilahu,” jelasnya.
Eny juga meyakinkan agar tidak usah khawatir terhadap akuntabilitas Baznas, karena selalu diaudit hingga 1 perak pun oleh Baznas Nasional. “Diharakan bisa diotimalkan zakat ini karena ada kaum dhuafa yang betul-betul membutuhkan. Nah, salah satu dinas yang UPZ-nya belum terbentuk ini adalah DBMSDA. Ini bisa dibentuk untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat disitu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang, Solehudin mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah yakni melalui Baznas Kabupaten Tangerang. “Apalagi ini untuk kepentingan umat, tentu kami mendukung. Kami akan tindaklanjuti dengan pembentukan UPZ di DBMSDA, mudah-mudahan cepat terealisasi,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data target zakat dan infaq dinas di Kabupaten Tangerang tahun 2021, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air realisasi zakat fitrah tahun 2020 Rp6.284.250, realisasi zakat profesi tahun 2020 Rp20.158.000, realisasi infaq tahun 2020 Rp2.156.000. Totalnya menjadi Rp28.598.250. Sedangkan untuk target zakat fitrah tahun 2021 Rp6.284.250, target zakat profesi tahun 2021 Rp22.173.000, dan target infaq tahun 2021 Rp12.000.000. Total target Rp40.458.050. (aditya)
























