SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Rohandi (55), warga Kecamatan Maja berharap betul anak kesayangannya bisa menjadi PNS. Maka berbagai cara pun ditempuhnya, termasuk mengeluarkan uang hingga Rp 321 juta.
Sayangnya, keinginanya bukannya tercapai. Sebaliknya ia merugi setelah ‘menyetor’ uang tersebut kepada ASD (52) alias Piit. Kini persoalan itu berakhir di Mapolres Lebak.
Informasi yang dihimpun, ASD (52) alias Piit warga Kecamatan Maja kini mendekam di jeruji besi, setelah diciduk Tim Serigala Polres Lebak. Ia dilaporkan telah melakukan penipuan bermodus bisa menjadi PNS. Tak tanggung- tanggung, uang sebesar Rp321 juta diminta ASD kepada korban untuk memuluskan niatan menjadi PNS. Saat itu, orangtua korban Rohadi tak mencurigai adanya penipuan lantaran di dalam hatinya agar anaknya menjadi seorang PNS. Uang dengan total Rp321 juta itu pun melayang ke tangan pelaku ASD. “Pelaku (ASD) sudah kami amankan berdasarkan laporan keluarga korban yang merasa telah ditipu,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, kemarin.
Berdasarkan hasil pengembangan, rupanya pelaku ini mendengar infomasi kalau Rohadi ingin memasukkan anaknya menjadi PNS. Kabar tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pelaku dengan menemui korban. Pertemuan pertama itu pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan terlebih dahulu diangkat menjadi honorer dengan biaya jasa sebesar Rp16 juta.
Karena tidak menaruh curiga, kata Indik, korban yang terbujuk rayuan pelaku menanyakan biaya yang harus dikeluarkan agar sang anak bisa menjadi PNS. Pelaku pun dengan lantang berkata ‘bisa’ dengan dalih ada kenalan di dalam kantor Badan Kepegawaian Daerah atau BKPP. “Ngakunya punya jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN pada penerimaan tahun 2019 di kantor BKD,” kata Indik.
Mendengar penjelasan pelaku, ungkap Indik, korban menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tak sedikit agar sang anak berhasil menjadi PNS. Rohadi yang merupakan seorang petani ini terus menyanggupi biaya yang dipinta pelaku karena menginginkan anaknya menjadi PNS. “Berdasarkan keterangan, uang sebasar Rp 321 juta ini tidak langsung diberikan utuh melainkan beberapa kali transaksi,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Kepada petugas, ASD mengaku menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk membayar utang ke lima rentenir masing-masing sebesar Rp 25 juta. Sementara sisanya dihabiskan untuk berpoya-poya dengan keluarganya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (mulyana/made)
























