SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 siang hari, selama bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan, lantaran untuk kelancaran dalam menyuntikan cairan, serta menghindari aktifitas masyarakat di malam hari.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Lebak, Firman Rachmatullah mengatakan, jika vaksinasi dilakukan malam hari saat bulan Ramadhan tidak akan efektif. Karena dengan segala kegiatan yang dilakukan masyarakat, seusia berbuka puasa. Akan sangat sulit dalam pelaksanaannya.
“Setelah berbuka puasa dan solat Magrib, masyarakat solat Tarawih. Lalu ada yang melanjutkan tadarusan dan kegiatan lain. Akan sulit, mengajak calon penerima vaksin datang ke tempat vaksinasi, dan tidak mungkin petugas mendatangi satu per satu. Karena akan memakan waktu yang sangat lama,” kata Firman, Senin (12/4).
Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyarankan, agar vaksinasi saat puasa Ramadan dilakukan malam hari. Kondisi tubuh saat berpuasa, menjadi salah satu alasan MUI Lebak. “Ya, itu saran. Tapi, kami tetap akan melaksanakan vaksinasi pada siang hari,” tegasnya.
Soal kekhawatiran efek, karena vaksinasi dilakukan saat berpuasa, Firman mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu khawatir. “Dari sisi kesehatan, puasa kan menggeser waktu sarapan. Yang biasanya dilakukan pagi menjadi subuh, jadi prinsipnya tetap sarapan. Sebelum divaksin juga, di cek dulu bagaimana tekanan darah dan lain-lain. Kalau tidak memungkingkan divaksin, ya tidak dilakukan,” tambahnya.
Vaksinasi bulan Ramadan menurutnya, masih akan menyasar para petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia (Lansia). “Tahap kedua, masih menyasar petugas pelayanan publik dan lansia. Jadi soal vaksin menurut saya, kita lihat efektif efisiennya,” ujar Firman lagi.
Baca Juga: MUI dan Kemenag Lebak Kompak Kecam Sumpah dengan Cara Injak Al’quran
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi yang dilakukan dengan cara penyuntikan dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI Kabupaten Lebak menyarankan, agar vaksinasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa. “Kami menyarankan, penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa. Artinya, perut dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan, agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)

















