SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah ataupun gedung olahraga sebagai lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri. Tujuannya untuk mengurangi jumlah jamaah dalam satu lokasi.
Menurut Wali Kota, Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat. Akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran Covid-19.
“Harapannya tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan,”
“Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat,” ujar Arief saat memimpin Rapat Koordinasi Kewilayahan yang berlangsung secara daring, Senin (26/4).
Lebih lanjut Arief mengingatkan agar masyarakat dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi titik pelaksanaan salat.
“Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik,” pungkas Wali Kota.
Sementara itu Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan masyarakat yang memaksakan untuk mudik akan dikenakan UU Karantina Kesehatan. Pelanggar UU Kesehatan dapat dikenakan denda Rp100 juta dan hukuman satu tahun penjara.
” Yang masuk wilayah kita, nanti kita putar balik. Aturannya sudah jelas kita tinggal melaksanakan tugas, didalam pasal 93 ancaman hukuman pidana satu tahun dan denda Rp 100 juta, ” kata Wahyu kepada Satelit News, Senin (26/4).
Menurut Wahyu, para petugas yang bertugas nanti, sudah mendapatkan surat perintah. Wahyu menjelaskan, berdasarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, dimana pencegahan mudik dibagi menjadi tiga masa.
Masa pertama, yaitu masa pengetatan sebelum diberlakukannya pelarangan mudik, dari tanggal 22 April sampai 5 Mei. Kedua, masa peniadaan mudik, yang akan diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei. Masa ketiga, masa pengetatan paska peniadaan mudik, yaitu sehabis Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan pada 18 sampai 24 Mei.
“Dari tiga masa itu, sudah jelas ada larangan mudik, ” ucapnya.
Polresta Tangerang akan mendirikan pos-pos, dimana para anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang memantau masyarakat agar tidak melakukan mudik, selain itu juga bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pos akan ditempatkan di wilayah Citra Raya Cikupa, selain itu ada di gerbang Tol Cikupa, Tol Balaraja Timur, Tol Balaraja Barat, Jayanti, Kronjo, Kresek, dan Cisoka. Hal itu dilakukan untuk melakukan penyekatan jalur lalulintas.
“Di setiap perbatasan, didirikan pos-pos pengamanan dan penyekatan arus lalulintas. Jadi ada 7 titik, ” jelasnya.
Wahyu berharap masyarakat bisa mengerti terkait larangan mudik ini. Pasalnya, perkembangan jumlah positif Covid-19 akan lebih pesat jika tidak diberlakukan larangan mudik.
“Di tahun 2020 terjadi kenaikan angka Covid-19 saat terjadi libur panjang. Maka dari itu kami akan berupaya untuk tidak membiarkan masyarakat mudik, ” jelasnya. (alfian/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post