SATELITNEWS.ID, SERANG–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendukung rencana Pemkab Serang mendirikan lembaga keuangan mikro (LKM) Syariah. Karena tidak ada unsur riba.
Ketua MUI Kabupaten Serang, Rahmat Fatoni mengatakan, padanya layanan berbasis syariah sebenarnya sudah pernah direkomendasikan oleh MUI sebelumnya. Saat itu, yang didorong adalah adanya layanan syariah pada BPR Serang. Namun keinginan tersebut belum terwujud.
“Saya lihat, seperti di BPR Serang itu kan MUI sudah mendorong agar diadakan (layanan) syariah, nggak usah bangun gedung baru lah. Jadi di tempat itu, tapi disediakan meja untuk melayani syariah,” kata Rahmat, Kamis (29/4).
Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya mendukung jika saat ini akan didirikan LKM Syariah oleh Pemkab Serang. Karena menurutnya, sistem syariah baik karena yang digunakan adalah bagi hasil. “Jadi tidak ada unsur riba, riba kan diharamkan agama Islam,” ujarnya.
Dalam sistem syariah, ada aturan yang berlaku berapa persen bagi hasil yang diberikan pada pengelola dan pemilik modal. Semua tergantung kesepakatan bersama. “Kalau untung dibagi, kalau rugi di topang dari keuntungan,” tuturnya.
Ia juga mendorong, agar layanan keuangan syariah nantinya didekatkan sampai tingkat kecamatan, agar mudah. Apalagi dilihat dari potensinya saat ini, di kampung sudah ada majelis taklim, dengan adanya peningkatan ekonomi masyarakat saat ini sudah banyak dana di masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Serang Wacanakan Pembentukan LKM Syariah
“Contoh saya pribadi sebagai Ketua DKM, kan lumayan dari hasil wakaf ada ratusan juta itu. Kalau ada layanan syariah, saya simpan di syariah. Berhubung nggak ada, terpaksa di konvensional. Kalau sudah terbentuk ada keuangan syariah, umat akan didorong, majelis taklim juga didorong, agar disimpan di bank syariah,” pungkasnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, M Novi F mengatakan, untuk pembahasan rencana pembentukan LKM Syariah saat ini sudah masuk Bapemperda. Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke Kabupaten Bogor, dan diketahui disana dari 8 BUMD yang ada salah satunya adalah BPR Syariah.
“Jadi mereka bentuknya BPR Syariah,” ujar Novi.
Novi mengatakan, LKM Syariah tersebut nantinya memiliki peran untuk memulihkan ekonomi dengan sasaran UMKM. Oleh karena itu, agar pembentukan LKM Syariah bisa segera, maka permasalahan LKM Ciomas harus segera selesai pula.
“Kita ingin cepat selesai, terkait dengan status dan keputusan yang hasil pemeriksaan likuidasi terhadap LKM Ciomas,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























