SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Langkah Kepala Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mengirimkan surat edaran meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha mendapatkan tanggapan. Camat Balaraja Yayat Rohiman menyatakan tindakan kepala desa tidak dapat dibenarkan. Yayat bahkan sudah meminta agar surat edaran permohonan THR itu dicabut.
“Kami sudah menyampaikan surat itu harus ditarik kembali,”ujar Yayat kepada Satelit News, Selasa (4/5).
Menurut Yayat, pihak Kecamatan Balaraja sudah memanggil dan bertemu dengan Kepala Desa Gembong Nurjen. Pertemuan yang juga dihadiri aparat desa Gembong itu bertujuan mencari solusi persoalan tersebut.
“Ya ini kan masih dalam proses, sedang diselesaikan duduk permasalahannya,”ujar Yayat.
Menurut Yayat, seharusnya pemerintah desa tidak melakukan perbuatan tersebut karena sangat riskan di dalam kondisi Pandemi Covid-19. Terlepas dari ada atau tidak aturan resminya, tindakan meminta THR kepada pengusaha bukanlah keputusan yang bijak.
“Seharusnya tidak melakukannya, terlepas tidak ada aturannya itu merupakan hal yang kurang bijak. Toh yang lain juga tidak melaksanakan. Meskipun tidak ada pemaksaan tapi jika melayangkan permintaan maka itu tidak baik. Saya teringat pesan KPK yang mengatakan jangankan meminta, menerima pun tidak boleh. Jadi menurut saya intinya tidak boleh,”tegas Yayat.
Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN
Kepala Desa Gembong Nurjen mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah kembali bersama 10 pengelola limbah terkait penarikan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, surat tersebut hanya diperuntukkan kepada 10 pengelola limbah yang sudah bermitra dengan Desa Gembong. Musyawarah akan dilakukan di Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, pada Kamis (6/5).
“Terkait itu, kami akan musyawarah dan duduk bareng dengan 10 pengelola limbah, karena surat itu diperuntukkan kepada pengelola limbah yang ada di desa Gembong yang mana rekomendasinya berasal dari pemarintah desa selaku mitra,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, surat permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) yang dilayangkan Pemerintah Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang beredar luas di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Gembong Nurjen itu, pengusaha limbah diminta memberikan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, kader PKK hingga tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Kepala Desa Gembong, Nurjen menyatakan permintaan itu sudah melalui proses musyawarah dengan aparatur desa, BPD, forum RT/RW dan para tokoh setempat. Menurut Nurjen, pihaknya hanya meminta sumbangan dan tidak ada unsur pemaksaan. Bahkan tidak ada nominal yang dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Nurjen menegaskan tidak ada aturan yang tegas dan jelas bahwa pemerintah desa dilarang meminta sumbangan kepada para pengusaha. Ditambah lagi, hal itu merupakan salah satu bentuk keprihatinan Pemerintah Desa Gembong terhadap aparatur desa dan forum RT/RW yang tidak memiliki penghasilan selama 5 bulan terakhir. (alfian/gatot)
























