Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

PT Pancaprima Ekabrothers Cicil THR 8 Kali

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 7 Mei 2021 11:39 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PT Pancaprima Ekabrothers Cicil THR 8 Kali

TOLAK PEMBAYARAN: Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers menolak pembayaran THR dengan cara dicicil. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima empat aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Salah satunya berasal dari karyawan PT Pancaprima Ekabrothers. Para pekerja mengadukan perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung itu karena bakal mencicil pembayaran THR.

Salah satu karyawan PT Pancaprima Ekabrothers berinisial T mengatakan alasan perusahaan mencicil THR karena terdampak Pandemi Covid-19. Namun, T bersama karyawan lainnya tak terima dengan alasan tersebut. Pasalnya menurut dia, saat ini perusahaan tersebut tidak terdampak Pandemi Covid-19.

“Itu omong kosong karena kita tidak mengalami dampak pandemi. Ekspor kita lancar baik-baik saja. Produksi kita malah bertambah karena produksi baju hazmat, masker semuanya diekspor,” ujar T kepada Satelit News, Kamis (6/5).

“Sedangkan tidak ada karyawan yang dirumahkan. Malah kita menerima besar besaran, sampai sekarang pun masih menerima (karyawan),” tambah T.

T mengungkapkan kalau THR bakal dicicil 8 kali. Informasi tersebut dia terima saat pihak direksi PT Pancaprima Ekabrothers mensosialisasikan pencicilan bayar THR tersebut kepada karyawan pada Senin (2/5/2021) lalu.

“Mereka sosialisasikan terkait cicil THR 8 kali kepada bagian produksi dan cutting. Mereka bacakan whatsApp dari Bu Anne (Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers),” katanya.

Baca Juga: Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Menurut T, keputusan tersebut diambil perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan garmen tersebut tanpa adanya musyawarah dengan karyawan atau serikat pekerja. Sehingga, karyawan tidak terima dan langsung melaporkan ke Disnaker.

“Kita tidak pernah dilibatkan. Saat ini kita sudah mengadukan ke Disnaker, ke Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa instansi ada 8 surat totalnya,” katanya.

BeritaTerbaru

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB

T mengatakan pihaknya juga ingin melakukan Bipartit dengan perusahaan. Namun permohonan Bipartit tersebut tidak mendapat respon.

“Mediasi juga ada tapi ditolak semua. Surat diterima oleh manajemen tetapi pihak manajemen hanya menerima saja tidak mau tandatangan arsip kami,” jelasnya.

Ketua Pimpinan Unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Nasional PT Pancaprima Ekabrothers, Hasan mengatakan para buruh tegas menolak pencicilan THR. Sejauh ini pihaknya pun masih terus mengupayakan Bipartit dengan perusahaan.

“Kita masih tetap berunding bagaimana mengupayakan agar THR tidak di cicil. Ini masih ada satu hari lagi menuju hari libur, kita masih melakukan perundingan dan pihak manajemen masih mengupayakan dengan sisa waktu yang ada agar pembayaran THR ini mengikuti kemauan seluruh karyawan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan

Apabila THR tetap dibayarkan secara dicicil, mereka akan menempuh dan mengikuti prosedur pengaduan yang telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. “Mereka juga ada pergerakan seperti THR yang tadinya mau dicicil 8 lalu dikurangi menjadi 5 kali, tetapi tetap mau dicicil berapa kalipun kami tetap menolak” ujarnya.

Menurut Hasan, perusahaan sebenarnya sudah menjelaskan terkait alasannya THR dicicil. Kata dia, Pandemi Covid-19 menyebabkan omzet menurut.

Namun alasan itu tidak bisa diterima karena karyawan menilai pandemi Covid -19 tidak terlalu berdampak bahkan produksi pabrik yang tetap berjalan di masa pandemi.

“Mereka sudah menjelaskan ke kami bahwa perusahaan bisa melewati situasi pandemi ini, dibilang terdampak memang iya tetapi produksi tetap berjalan” jelas Hasan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmad mengatakan pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk mengikuti atusan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.  Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Sebenarnya itu tergantung kedua belah pihak. Kalau umpama diantara keduanya ada kesepakatan untuk Bipartit ya enggak jadi masalah. Tapi kalo pihak pekerja tetap tidak menerima bisa mengadukan lewat surat pengaduan. Nanti kita panggil keduanya,” jelas Asep.

Asep menjelaskan bila mediasi keduanya gagal maka akan diserahkan kepada bagian pengawasan di Disnaker Banten. Pasalnya Disnaker Banten yang mempunyai wewenang itu hal tersebut termasuk sanksi yang akan diberikan bila perusahaan kedapatan melanggar.

“Kita panggil dulu ya kita bipartit dulu kalo masih ada jalan keluarnya tinggal diselesaikan yang penting. Kalo ga ada jalan keluar tinggal dilaporkan ke bagian pengawasan,” tegasnya.

Satelit News belum mendapat konfirmasi dari PT Pancaprima Ekabrothers. Manajer personalia Agus Hendarman PT Pancaprima Ekabrothers saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat pun tidak merespon. (irfan/gatot)

Tags: disnaker kota tangerangPT Pancaprima Ekabrotherstunjangan hari raya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Selasa, 20 Okt 2026 14:51 WIB
Kampus URI Kandas di Lebak, Eks HGU Sawit Kini Diincar Brimob

Kampus URI Kandas di Lebak, Kawasan Eks HGU Sawit Kini Diincar Brimob

Minggu, 18 Okt 2026 16:19 WIB
Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 18:53 WIB
Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Rabu, 21 Okt 2026 18:49 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.