SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menerima empat aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Salah satunya berasal dari karyawan PT Pancaprima Ekabrothers. Para pekerja mengadukan perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung itu karena bakal mencicil pembayaran THR.
Salah satu karyawan PT Pancaprima Ekabrothers berinisial T mengatakan alasan perusahaan mencicil THR karena terdampak Pandemi Covid-19. Namun, T bersama karyawan lainnya tak terima dengan alasan tersebut. Pasalnya menurut dia, saat ini perusahaan tersebut tidak terdampak Pandemi Covid-19.
“Itu omong kosong karena kita tidak mengalami dampak pandemi. Ekspor kita lancar baik-baik saja. Produksi kita malah bertambah karena produksi baju hazmat, masker semuanya diekspor,” ujar T kepada Satelit News, Kamis (6/5).
“Sedangkan tidak ada karyawan yang dirumahkan. Malah kita menerima besar besaran, sampai sekarang pun masih menerima (karyawan),” tambah T.
T mengungkapkan kalau THR bakal dicicil 8 kali. Informasi tersebut dia terima saat pihak direksi PT Pancaprima Ekabrothers mensosialisasikan pencicilan bayar THR tersebut kepada karyawan pada Senin (2/5/2021) lalu.
“Mereka sosialisasikan terkait cicil THR 8 kali kepada bagian produksi dan cutting. Mereka bacakan whatsApp dari Bu Anne (Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers),” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Perluas Peluang Kerja ke Jepang, 271 Tenaga Kerja Telah Diberangkatkan
Menurut T, keputusan tersebut diambil perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan garmen tersebut tanpa adanya musyawarah dengan karyawan atau serikat pekerja. Sehingga, karyawan tidak terima dan langsung melaporkan ke Disnaker.
“Kita tidak pernah dilibatkan. Saat ini kita sudah mengadukan ke Disnaker, ke Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa instansi ada 8 surat totalnya,” katanya.
T mengatakan pihaknya juga ingin melakukan Bipartit dengan perusahaan. Namun permohonan Bipartit tersebut tidak mendapat respon.
“Mediasi juga ada tapi ditolak semua. Surat diterima oleh manajemen tetapi pihak manajemen hanya menerima saja tidak mau tandatangan arsip kami,” jelasnya.
Ketua Pimpinan Unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Nasional PT Pancaprima Ekabrothers, Hasan mengatakan para buruh tegas menolak pencicilan THR. Sejauh ini pihaknya pun masih terus mengupayakan Bipartit dengan perusahaan.
“Kita masih tetap berunding bagaimana mengupayakan agar THR tidak di cicil. Ini masih ada satu hari lagi menuju hari libur, kita masih melakukan perundingan dan pihak manajemen masih mengupayakan dengan sisa waktu yang ada agar pembayaran THR ini mengikuti kemauan seluruh karyawan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Orasi Buruh dan Cerdas Cermat
Apabila THR tetap dibayarkan secara dicicil, mereka akan menempuh dan mengikuti prosedur pengaduan yang telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. “Mereka juga ada pergerakan seperti THR yang tadinya mau dicicil 8 lalu dikurangi menjadi 5 kali, tetapi tetap mau dicicil berapa kalipun kami tetap menolak” ujarnya.
Menurut Hasan, perusahaan sebenarnya sudah menjelaskan terkait alasannya THR dicicil. Kata dia, Pandemi Covid-19 menyebabkan omzet menurut.
Namun alasan itu tidak bisa diterima karena karyawan menilai pandemi Covid -19 tidak terlalu berdampak bahkan produksi pabrik yang tetap berjalan di masa pandemi.
“Mereka sudah menjelaskan ke kami bahwa perusahaan bisa melewati situasi pandemi ini, dibilang terdampak memang iya tetapi produksi tetap berjalan” jelas Hasan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmad mengatakan pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk mengikuti atusan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Hari Pertama WFH, Sektor Swasta Belum Terapkan
Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Sebenarnya itu tergantung kedua belah pihak. Kalau umpama diantara keduanya ada kesepakatan untuk Bipartit ya enggak jadi masalah. Tapi kalo pihak pekerja tetap tidak menerima bisa mengadukan lewat surat pengaduan. Nanti kita panggil keduanya,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bila mediasi keduanya gagal maka akan diserahkan kepada bagian pengawasan di Disnaker Banten. Pasalnya Disnaker Banten yang mempunyai wewenang itu hal tersebut termasuk sanksi yang akan diberikan bila perusahaan kedapatan melanggar.
“Kita panggil dulu ya kita bipartit dulu kalo masih ada jalan keluarnya tinggal diselesaikan yang penting. Kalo ga ada jalan keluar tinggal dilaporkan ke bagian pengawasan,” tegasnya.
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Sudah Terima Dua Aduan THR
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari PT Pancaprima Ekabrothers. Manajer personalia Agus Hendarman PT Pancaprima Ekabrothers saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat pun tidak merespon. (irfan/gatot)
