SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, melaporkan tentang pelaksanaan operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 di wilayah Provinsi Banten, dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik, yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara virtual, Sabtu (8/5).
Dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto itu, Andika juga melaporkan, Pemprov Banten telah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Terkait pelarangan mudik, Pemerintah Provinsi Banten bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya, Korem 064/ Maulana Yusuf dan Korem 052 Wijayakrama, melakukan penyekatan larangan mudik Tahun 2021,” kata Andika.
Penyekatan mudik tersebut, kata Andika, dilakukan terutama di wilayah perbatasan seperti Curug Bitung, Cipanas, Cilograng, Cikupa dan Merak. Adapun 19 titik penyekatan larangan mudik diantaranya, di Pintu Tol Cikupa dan Pintu Tol Merak.
Penyekatan juga dilakukan di jalan arteri meliputi, Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem (Cikande), dan di Simpang Pusri (Kota Serang). Penyekatan di jalan arteri berikutnya, dilakukan di Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Jasinga (Batas Bogor) dan di Cilograng (Batas Sukabumi).
Terkait perpanjangan PPKM Mikro, Andika mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 4 – 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan, Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, kata Andika, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karenanya, perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Kata Andika, Instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls/sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post