SATELITNEWS.ID, JAMBE—Ada 7 Warga Binaan (WB) pemasyarakatan yang beragama Buddha di Rutan Kelas I Tangerang, mendapatkan remisi khsus di Hari Waisak tahun 2021, Rabu (26/5).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman mengatakan, pemberian RK Waisak tahun 2021 di Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 153 orang, dan 7 orang diantaranya dari Rutan Kelas I Tangerang. Katanya, kegiatan pemberian remisi yang berpusat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, dilakukan serentak secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Banten. Diawali dengan sambutan pidato oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yang diwakili oleh Kadivpas Banten, Nirhono Jatmokoadi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Waisak Tahun 2021 Oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Adang Ruswandi. Kemudian dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Banten diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Banten.
“Yang mendapat remisi ada 153 warga binaan di Banten, 7 orang diantaranya warga binaan Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe,” kata Hilman kepada Satelit News, Rabu (26/5).
Lanjut HIlman, acara remisi secara virtual digelar di Aula Rutan I Tangerang. Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2021 kepada 7 orang warga binaan pemasyarakatan, terdiri dari 5 orang mendapatkan 1 bulan potongan masa tahanan, dan 2 orang mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana.
“Dari 7 orang itu, 5 orang mendapatkan 1 bulan potongan, sementara 2 orang mendapat 15 hari potongan,” jelasnya.
Baca Juga: Dapat Remisi Khusus, Zul Zivilia Bakal Bebas 2 Tahun Lagi
Hilman berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi sesama, bangsa dan negara. Baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.
“Pemberian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, diantaranya adalah berkelakuan baik. Oleh karena itu, semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik,” ujarnya.
Menurut Hilman, semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan Kelas I Tangerang, termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau Pungli (pungutan liar) serta gratifikasi.
Lanjut Hilman, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Semua sesuai dengan prosedur remisi, tidak ada embel-embel apapun. Memang WB-nya memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” ujarnya.
Salah satu, WB yang mendapatkan remisi di Hari Waisak 2021 mengaku, bahwa pelayanan di Rutan Tangerang selama ini sangat baik dan tidak ada pungli dalam pemberian layanan. “Saya pun mendapatkan remisi ini tanpa adanya biaya atau Pungli dari petugas. Saya sangat berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan I Tangerang,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Sedang Nyenyak Tidur, Mantan Warga Binaan Rutan Serang Dibekuk Polisi
























