SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Kabupaten Pandeglang mencapai 109 ribu bidang tanah tahun ini. Sayangnya, kuota banyak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, tidak dimaksimalkan oleh para Kepala Desa (Kades) di Pandeglang. Terlihat dari target yang dicanangkan oleh BPN belum tercapai.
“Tahun ini target 109 ribu bidang tanah itu tersebar di 108 desa yang ada di 24 kecamatan. Untuk tahap pertama, kami menargetkan selesai 20.700 sertifikat bidang tanah pada akhir Juni 2021,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Suraji, usai kegiatan Sosialisasi PTSL di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (28/5).
Kata Suraji, sampai saat ini pengumpul Data Yuridis (Puldadis) yang terhimpun, baru sekitar 16 ribu bidang tanah. Kemudian untuk target 20.700 bidang tanah pada tahap pertama itu, kata dia, dikhususkan untuk 14 desa di Kecamatan Mandalawangi. “Namun sampai detik ini, ada 45 desa yang pencapaiannya masih rendah,” keluhnya.
Untuk menggenjot target itu, Suraji menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk membantu merealisasikan hal tersebut. Sebab, pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila tanpa dukungan dan partisipasi keaktifan desa.
“Tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari desa kami tidak bisa berbuat apa-apa,” harapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Andi Tenri Abeng menegaskan, kuota 109 ribu bidang tanah yang dialokasikan bagi Pandeglang tahun ini dikategorikan besar. Mengingat selama ini rata-rata kuota yang diberikan hanya sekitar 60 ribuan bidang tanah.
Baca Juga: 100 Bidang PTSL Di Banten Berubah Menjadi Kawasan Perhutanan
“Hingga akhir September, kami targetkan 109 ribu sertifikat. Ini bisa menjadi rekor karena selama ini belum pernah terjadi,” katanya.
Maka dari itu, Tanri Abeng mendorong desa untuk betul-betul memanfaatkan program PTSL tahun tersebut. Apalagi pemerintah ungkapnya, sudah menyiapkan anggaran bagi proses penerbitan sertifikasi sehingga masyarakat tidak dibebankan untuk membayar.
“Pemerintah sudah memyediakan uang untuk 109 ribu (bidang) itu. Jangan disia-siakan oleh desa karena demi kemaslahatan masyarakat. Desa yang lambat, akan ditinggalkan. Nantinya masyarakat di desa itu harus datang ke BPN untuk mengurus sertifikatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, akan menekankan desa yang terdaftar sebagai penerima PTSL untuk proaktif dalam mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat. Soalnya Irna menyakini, program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini penting, makanya ada SEHAT, Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah. Kalau sampai 109 ribu ini terbit, MasyaAllah di tengah pandemi mereka punya peluang untuk permodalan, karena bisa digadaikan,” ucap Irna.
Akan tetapi, Irna merasa tidak perlu membuat regulasi khusus untuk menekankan Kades memanfaatkan program pengganti Prona itu. Hanya dia sudah membentuk forum khusus berisi Kades penerima program PTSL agar mudah dipantau.
Baca Juga: Seluas 3.000 Hektar Lahan HGU Dan HGB Di Pandeglang Terlantar
Lagi pula desa yang enggan mendaftarkan tanah masyarakatnya, akan ditinggal dan dialihkan ke desa lain yang belum terdaftar. Dengan begitu, target Pandeglang Lengkap Terpetakan tahun 2024 akan lebih cepat terselesaikan.
“Saya sudah buat grup WhatsApp PTSL untuk memonitor perkembangannya. (Jadi) saya merasa tidak perlu buat Surat Edaran, karena Kades sudah pada tahu tinggal bagaimana sosialisasinya. Lagipula kalau pun tidak dimanfaatkan, akan dialihkan ke desa lain,” tandasnya. (nipal/aditya)
