SATELITNEWS.ID, SERANG–Kejaksaan Tinggi Banten sedang melengkapi berkas perkara dari salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Ponpes, ES. Jika pemberkasan sudah lengkap, maka Kejati akan melimpahkan kepada pengadilan. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan.
“Sudah kami lakukan pemberkasan terhadap tersangka ES. Karena ES kan yang paling lama yah. Yang lainnya kita selesaikan satu persatu,”ungkap Ivan.
Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus korupsi yang ada di Provinsi Banten.
“Kami berterimakasih kepada semua elemen yang telah mendukung kami. Tentu jika mereka memiliki data pendukung untuk bisa membawa kasus ini semakin terang, kami sangat terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat dapat mengikuti perkembangan berbagai kasus yang tengah ditangani oleh Kejati Banten. Ivan mengatakan, masyarakat tinggal datang ke Kejati untuk meminta informasi perkembangan kasus tersebut.
“Jadi silahkan masyarakat datang ke Kejati untuk menanyakan kasus yang sedang kami tangani. Kami sangat terbuka dengan informasi-informasi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan dukungan dari banyak pihak untuk mengusut tuntas kasus dana hibah pondok pesantren. Salah satunya disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), KH Embay Mulya Syarief.
“Satu tersangka sudah menyatakan siap menjadi Justice Collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus. Hal ini patut disyukuri, agar kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes semakin terang benderang,” terang KH. Embay, Rabu (2/6).
Menurut dia, pihaknya tidak pernah bermaksud mendiskreditkan lembaga mana pun, apalagi lembaga terhormat seperti FSPP yang membawahi banyak pesantren, termasuk sejumlah pesantren Mathla’ul Anwar di dalamnya.
“Namun sekali lagi, concern saya adalah pada tindakan hukum yang adil, tegas dan tuntas terhadap oknum-oknum yg telah mencemari nama baik organisasi atau keluarga pesantren,” jelasnya.
Kata dia, tidak pernah ada organisasi atau lembaga yang melakukan tindakan korupsi, yang ada adalah oknumnya. Dan itu harus diusut tuntas, demi membersihkan nama baik lembaga yang membawahi pesantren.
“Jangan ada pengalihan isu, seolah ini persoalan antara saya dengan Pimpinan Pondok Pesantren. Perlu ditegaskan di sini, upaya yang saya lakukan justru untuk membantu para kyai terhindar dari potongan dana hibah Ponpes yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: DPUPR Gandeng Kejati Banten Untuk Tertibkan Bangunan Diatas Situ Rawa Enang
KH Embay juga mengaku memiliki data valid, bahwa sejumlah aktivis HTI dan JAD yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, sedang berusaha menyusup ke organisasi dan keluarga pondok pesantren.
“Adalah tugas kita bersama untuk membersihkan organisasi yang terlarang tersebut, agar senantisa sejalan dengan NKRI. Jika diperlukan, saya bersedia membuka data tersebut agar tidak ada lagi kecurigaan pihak luar terhadap organisasi yang membawahi pesantren,” paparnya.
Masih menurutnya, upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi hibah pesantren itu dilakukan jauh sebelum dirinya terpilih menjadi Ketua Umum PBMA.
“Jadi, tidak ada kaitan sama sekali dengan jabatan tersebut. Namun, posisi PBMA sangat jelas, mendukung seluruh upaya penegak hukum untuk membongkar kasus ini dan tidak akan pernah berkompromi dengan koruptor perusak marwah Ponpes dan umat Islam,” ucapnya.
Sebagai salah satu pendiri Provinsi Banten, Embay mengaku memiliki tanggung jawab moral dan sosial agar tidak ada lagi praktek ‘belah semangka’ mau pun hibah fiktif Ponpes di Banten.
Sementara itu, puluhan mahasiswa Aliansi BEM Serang Raya berunjuk rasa di depan kantor Kejati Banten. Aliansi yang terdiri dari berbagai BEM perguruan tinggi itu menyebutkan bahwa saat ini Banten dalam kondisi darurat korupsi.
Aksi tersebut berjalan secara damai. Para mahasiswa sesekali melantunkan selawat dan juga melakukan aksi tabur bunga kembang, sebagai bentuk matinya keadilan di Banten dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi.
Humas aksi, Roby, mengatakan bahwa Banten merupakan salah satu Provinsi dengan slogan yang cukup religius yaitu Iman dan Taqwa. Namun sayangnya, semangat religius yang seharusnya ditanamkan pada setiap pelayan masyarakat justru hanya dijadikan kedok untuk berbuat kezaliman.
“Apalagi Banten juga masuk ke dalam sepuluh besar provinsi paling korup di Indonesia. Bagaimana tidak, ini terbukti dengan munculnya beberapa mega skandal korupsi. Korupsi seolah menjadi warisan dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Banten,” ujarnya, Rabu (2/6).
Terkait dengan kasus hibah Ponpes, ia mengatakan bahwa Pemprov Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2019 telah menetapkan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Namun pada perjalanannya, dana hibah Ponpes malah dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.
“Motifnya adalah dengan membagi dana hibah juga membuat pesantren fiktif. Ini menjadi sangat miris ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan perbaikan moral malah dijadikan alat memperkaya diri,” tegasnya.
Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur Banten dan jajarannya. Semuanya memiliki peran masing-masing, sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ditambah lagi lalainya pengawasan dari DPRD Provinsi Banten membuat proses tindak pidana korupsi ini menjadi semakin mulus dan semakin gampang untuk dilakukan,” katanya.
Tiga kasus korupsi tersebut membuat pihaknya menjadi bertanya-tanya, bagaimana bisa Provinsi Banten mendapatkan predikat WTP dari BPK. Menurutnya, hal itu seolah menjadi kontradiksi dengan kondisi di lapangan.
“Permasalahan korupsi di Banten ini seolah menjadi skandal yang sulit untuk dihentikan. Maka bagaimanapun dan apapun alasannya bahwa tindak pidana korupsi tidak dibenarkan dan harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya. (dzh/rus/enk/bnn/gatot)
























