SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dari jenjang TK, SD Negeri dan SMP Negeri pada bulan Juni 2021. Mekanisme PPDB 2021 diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 422.1/Kep.1866-Disdik/2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021-2022 yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 lalu. Rencananya, PPDB dilaksanakan secara dalam jaringan daring (online-red) dan luar jaringan (offline-red). Para calon peserta didik baru diharapkan mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan PPDB Kabupaten Tangerang Tahun 2021
1. Jenjang TK
Telah berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B
2. Jenjang SD
Telah berusia 7-12 tahun wajib diterima, paling rendah telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 atau telah berusia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan memenuhi ketentuan zonasi.
3. Jenjang SMP
a. Telah berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
b. Persyaratan dokumen yang harus dimiliki jalur PPDB tahun 2021;
1). Dokumen yang menyatakan telah lulus SD/ sederajat dan kartu keluarga yang telah terbit minimal 1 tahun
2). Kartu Keluarga yang terbit minimal 1 tahun sebelumnya
3). Dokumen yang menyatakan keluarga tidak mampu dan surat pernyataan daru orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen tersebut
4). Print out hasil pengukuran jarak dari rumah ke sekolah
5). SK perpindahan tugas orang tua/ wali dari Pimpinan
6). Prestasi akademik dengan nilai raport semester 7-11
7). Memiliki sertifikat atau piagam minimal 3 tahun sebelumnya
c. Jalur afirmasi memiliki dokumen nomor 1,2 dan 3 poin di b di atas
d. Jalur zonasi memiliki dokumen nomor 1,2 dan 4 poin b di atas
e. Jalur perpindahan orang tua / wali memiliki dokumen 1,2 dan 5 poin b di atas
f. Jalur prestasi akademik memiliki dokumen nomor 1, 2 dan 6 poin b di atas
g. jalur prestasi non akademik memiliki dokumen nomor 1, 2 dan 7 poin b di atas
Prosentase Penerimaan
1. Prosentase jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung
2. Prosentase jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung
3. Prosentase jalur afirmasi SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung
4. Prosentasi Perpindahan orangtua/wali paling banyak 5 persen
5. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, sekolah dapat membuka jalur prestasi
6. Dalam hal daya tamping penerimaan peserta didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali tidak terpenuhi maka kuotanya beralih menjadi kuota jalur zonasi
Kuota atau Daya Tampung
1. Daya tampung untuk SD paling sedikit 70 persen atau maksimal kuota sebanyak empat rombongan belajar.
2. SMP mempunyai daya tampung dari jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/ wali 5 persen dan sisanya jalur prestasi. Maksimal kuota sebanyak 11 rombongan belajar.
Jadwal PPDB di Kabupaten Tangerang pada Tahun 2021
1. Jenjang TK-SD
Pendaftaran 01-03 Juli 2021
Pengumuman 06 Juli 2021
Daftar Ulang 07-09 Juli 2021
2. Jenjang SMP
a. Jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua
Pendaftaran 14-17 Juni 2021
Pengumuman 26 Juni 2021
Daftar ulang 07-09 Juli 2021
b. Jalur prestasi akademik dan non akademik
Pendaftaran 01-03 Juli 2021
Pengumuman 06 Juli 2021
Daftar ulang 07-09 Juli 2021
Setelah penerimaan peserta didik baru telah selesai, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan pada 12 Juli 2021 mendatang. (mg3)
Diskusi tentang ini post