SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 312 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Dinkes) yang mengundurkan diri. Pendaftaran lowongan jabatan harus ditutup lebih awal karena membludaknya pelamar.
“Pendaftaran sudah ditutup, jumlah pelamar mencapai 312 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Senin (7/6/2021).
Komarudin mengatakan, pendaftaran ditutup lebih awal dari sebelumnya. Awalnya pendaftaran akan ditutup Senin, 7 Juni 2021. Namun terpaksa diakhiri Minggu 6 Juni 2021 dengan pertimbangan membludaknya pendaftar.
Para pendaftar, menurut Komarudin, berasal dari ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Menurut Komarudin, saat ini pihaknya sudah melaksanakan penelitian berkas dan hasilnya langsung dikonsultasikan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kita harus bergerak cepat, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandasnya dalam keterangan resmi yang diterima Satelit News, Senin (7/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 orang pejabat setingkat eselon III dan IV pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Baca Juga: RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir
Gubernur Banten, H. Wahidin Halim mengabulkan permohonan pengunduran diri 20 pejabat tersebut. Selanjutnya, Gubernur membuka seleksi terbuka untuk mencari pengganti 20 pejabat tersebut.
Kepala BKD berpesan kepada para pendaftar, jika ada pihak-pihak yg menawarkan atau menjanjikan bisa membantu agar diabaikan. “BKD tidak memungut biaya kepada pendaftar dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. BKD juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya,” ujar Komarudin. (gatot)
























