SATELITNEWS.ID, SETU—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah terbaru. Dimana saat ini Perda tersebut tengah dalam tahap registrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan, di Kantor Sekertariat DPRD Tangsel, Jalan Puspitek Raya, Kecamatan Setu, Senin (14/6/2021).
“Perdanya tinggal diregistrasi, saat ini sudah tahap akhir. Jadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 mengamanatkan bilamana Pansus dalam satu tahun tidak selesai maka akan dikembalikan ke Bapemperda untuk melakukan finalisasi. Hari ini kita lakukan finalisasi dan kita ekspose,” terang Wawan.
Selain mengalami berbagai kendala proses pembahasan, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, turut mempengaruhi tahapan evaluasi perda tersebut.
“Ini (Perda, Red) revisi dari Perda 9 tahun 2014 dan diusulkan oleh Pemkot untuk direvisi pada 2017 lalu. Setelah Pansus selesai dan disetujui oleh DPRD, ketika itu dievaluasi di provinsi, itu cukup panjang, di 2020 sudah keluar evaluasinya hanya terbentur lagi dengan keluarnya UU Ciptaker, maka direvisi kembali dan dievaluasi kembali di Pemprov untuk disesuaikan dengan UU Ciptaker, baik dengan Peraturan Pemerintahnya maupun Peraturan Menterinya,” katanya.
Dari Perda retribusi yang baru ini, terdapat potensi penurunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada jenis-jenis retribusi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kesimpulannya adalah, ada tujuh OPD yang memiliki potensi peningkatan PAD, dua OPD menurun dan satu Flat. Khususnya di DPMPTSP terdapat potensi penurunnan hingga 50 persen,” ujarnya.
Selanjutnya masing-masing OPD menyusun Peraturan Walikota atas turunan dari Perda retribusi tersebut.
“Untuk Perwal itu masing-masing OPD. Tadi catatan akhir dari pak Ajis (Anggota DPRD Tangsel) juga meminta Perwal ini harus segera, karena nggak mungkin juga OPD berjalan tanpa Perwal, tadi ditegaskan kembali oleh DPRD,” pungkasnya. (jarkasih)