SATELITNEWS.ID, CITRA RAYA—Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesal Rasyid memimpin operasi penertiban dan sosialisasi PPKM di kawasan Citra Raya, Jumat (25/6/2021) malam. Operasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang mulai mengabaikan protokol kesehatan di tengah meningkatnya Covid-19.
Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Rudi Maesal Rasyid mengatakan kegiatan itu dilakukan aparat gabungan. Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Anggota Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan sosalisasi penegasan PPKM kepada masyarakat.
“Saat ini melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemilik usaha agar mematuhi peraturan PPKM,”ujar Sekda kepada satelitnews.id, Jumat (25/6).
Kegiatan pada malam hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah dilakukan oleh Forkopimda di Pendopo Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/6) siang. Menurut Sekda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati Tangerang, seluruh Mal, rumah makan dan toko harus ditutup pukul 20:00 wib.
“Membatasi kegiatan yang ada di seluruh Kabupaten Tangerang. Kami melakukan sosialisasi secara humanis. Bahwa sesuai ketentuan mal dan rumah makan diperlakukan sama karena saat ini sudah masuk ke zona merah,”kata Sekda.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperketat kegiatan masyarakat seiring meningkatnya penularan Covid-19. Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam surat edarannya melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga penutupan lokasi wisata. Pembatasan berlangsung sejak 18 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Dalam surat edaran tersebut, Bupati membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop, arena bermain anak, toko modern, tempat wisata, pertokoan, rumah makan dan sejenisnya.
“Jam operasional mal, bioskop, arena bermain anak, pertokoan, pedagang kaki lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Untuk rumah makan, restoran, kafe, kedai makan, warung makan dan tempat wisata dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB serta wajib menerapkan protokol kesehatan,”ungkap Zaki dalam surat edarannya. (alfian/gatot)