SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebanyak 780 bakal calon kepala desa (Balon Kades) yang menjalani tes tulis lisan dan lisan wajib memenuhi batas nilai minimal. Mereka harus memiliki nilai minimal 65.00.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, soal batas nilai yang menentukan lulus atau tidaknya sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam paragraf 3 tentang penyaringan Balon Kades, pasal 40 ayat 2 sudah dijelaskan penetapan standar kelulusan kumulatif (tes tulis dan wawancara) serendah-rendahnya dengan nilai 65.00 dari hasil ujian. Jadi jika di bawah ketentuan itu tak lulus,” kata Asep, Senin (28/6/2021).
Asep mengatakan, dalam pasal 40 ayat 1 juga mengatur ketentuan jumlah Balon Kades hasil ujian saringan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, serta ditetapkan dengan berita acara hasil Balon Kades oleh panitia.
“Jadi jika nanti misalkan Balon ada 5 orang mendapatkan nilai sama di atas 65.00, itu 5 orangnya lulus. Namun lain lagi, kalau Balonnya ada 7 orang, nanti itu sistemnya bakal diranking dan diambil 5 orang sesuai pasal 40 ayat 1 tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskan juga dalam ayat 3 apabila hasil penyaringan semua Balon Kades tak memenuhi standar kelulusan komulatif sebagaimana dimaksud ayat 2, maka diambil hanya 2 Balon Kades dengan nilai tertinggi.
“Misalkan, ke 5 Balon Kades yang mengikuti penyaringan hanya mendapatkan nilai di bawah 65.00, maka hanya akan diambil dua Balon saja dengan syarat nilainya lebih tinggi dari ke 5 Balon tersebut,” jelasnya lagi.
Ditegaskan Asep, pada tahapan penjaringan Balon Kades itu tak bisa dilakukan tes ulang. “Tidak ada tes ulang baik tes tulis maupun tes wawancara,” tandasnya.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, baik itu seleksi persyaratan maupun penjaringan atau tes tulis dan wawancara, bukan pihak DPMPD Pandeglang yang menetapkan keputusan hasilnya. Sesuai aturan, kewenangannya ada di panitia pemilihan.
“Seperti kemarin penetapan hasil seleksi persyaratan, itu yang berhak menetapkan panitia pemilihan. Begitupun hasil tes wawanacara dan lisan itu Panitia yang menetapkan. Jadi sesuai pasal 41 ayat 2 panitia menetapkan Calon Kades (calon yang berhak dipilih), artinya bukan kami yang menetapkan,” jelasnya. (nipal/gatot)